Dianiaya Saat Penangkapan, Rahmadi Laporkan Kompol Dedy Kurniawan ke SPKT Polda Sumut

MEDAN, iNewsMedan.id - Rahmadi, warga Tanjungbalai yang menjadi tersangka kasus narkoba, melalui perwakilannya, Zainul Amri, melaporkan Kompol Dedy Kurniawan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut atas dugaan penganiayaan. Kompol Dedy Kurniawan adalah Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut yang menangkap Rahmadi atas tuduhan kepemilikan sabu-sabu seberat 10 gram.
Laporan ini dibuat karena Rahmadi mengaku mengalami penyiksaan saat penangkapan yang videonya sempat viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seorang petugas yang diduga Kompol Dedy Kurniawan memukul, menendang, dan menginjak-injak Rahmadi.
"Oleh karena itu, hari ini kami mendampingi abang kandung klien kami, Rahmadi, untuk melaporkan Kompol DK (Dedy Kurniawan) ke SPKT Polda Sumut," ujar Suhandri Umar Tarigan, kuasa hukum Rahmadi, usai membuat laporan pada Senin (14/4/2025).
Tarigan menjelaskan, Rahmadi ditangkap pada 3 Maret 2025 di sebuah toko pakaian di Tanjungbalai. Keesokan harinya, abang kandung korban, Zainul Amri, menerima video yang menunjukkan kondisi Rahmadi dengan luka lebam di wajah.
"Saat menemui Rahmadi pada tanggal 10 Maret 2025, kami melihat kondisinya mengenaskan dengan luka mengering pada bagian punggung sebanyak enam titik. Rahmadi mengaku bergelut dengan terlapor, Kompol DK, saat penangkapan," ungkap Tarigan.
Editor : Jafar Sembiring