Sidang Pledoi Korupsi Waterfront City: Kuasa Hukum Enda Ketaren Tegaskan Tidak Ada Kerugian Negara
MEDAN, iNewsMedan.id - Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/7/2026).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh tim penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren dari Hotma Sitompoel Law Firm.
Tim penasihat hukum yang terdiri dari Philipus H. Sitepu, S.H., M.H., Donny P. Manullang, S.H., dan Mulyadi Sihombing, S.H., menyampaikan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Philipus H. Sitepu menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah.
"Kami menegaskan bahwa proyek ini sudah selesai, diserahterimakan, dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kegiatan berskala internasional. Selain itu, merujuk pada LHP BPK RI tertanggal 7 Maret 2024, tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara," ujar Philipus saat memberikan keterangan.
Ia menambahkan, penggunaan hasil audit pihak swasta sebagai dasar dakwaan secara konstitusional tidak tepat. "Penggunaan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik swasta untuk menghitung kerugian negara tidaklah tepat, karena kewenangan penetapan kerugian keuangan negara secara konstitusional berada pada BPK," tegasnya.
Editor : Jafar Sembiring