Sidang Prapid Warga Tanjungbalai, Nama Kompol Dedy Kurniawan Berulang Kali Dipanggil 'Toak' PN Medan

Usai sidang, Suhardi Umar Tarigan menyatakan bahwa pihaknya memaklumi ketidakhadiran termohon dan tidak mempermasalahkannya. Ia menegaskan bahwa pengajuan prapid ini didasarkan pada dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penangkapan kliennya.
"Yang penting kita sudah mengajukan Prapid atas ketidaksesuaian prosedur terkait penangkapan terhadap klien kita. Di mana dalam proses penangkapan terjadi pemukulan. Terjadi tindakan-tindakan di luar Standar Operasi Prosedur (SOP). Ketika dilakukan penangkapan, penggeledahan, penunjukan barang bukti, tidak melibatkan aparat-aparat pemerintahan setempat," tutur Suhardi kepada wartawan.
Suhardi juga mengungkapkan bahwa pihaknya sempat kesulitan mendapatkan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya dari Ditresnarkoba Polda Sumut. "Kasusnya kemudian kita laporkan ke Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) baru kita dapatkan dan lucunya kita terima lewat jasa pos. Bukan dari penyidiknya langsung," ungkapnya.
Lebih lanjut, Suhardi menduga kuat adanya praktik yang menjurus pada kriminalisasi terhadap kliennya, karena berdasarkan keterangan Rahmadi, barang bukti yang dituduhkan bukan miliknya. Ia juga menyoroti video viral yang menunjukkan Rahmadi dipukuli dan diinjak oleh penyidik saat penangkapan.
Sementara itu, pihak termohon melalui Plt Kabid Humas Polda Sumut sebelumnya menyatakan bahwa penangkapan Rahmadi merupakan pengembangan dari kasus tersangka lain. Namun, Suhardi membantah hal tersebut berdasarkan BAP dan keterangan tersangka lain. Ia juga memprotes dugaan pemeriksaan kliennya pada malam hari dan pemaksaan penandatanganan BAP.
Editor : Jafar Sembiring