Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Selundupkan 26 Orang ke Prancis, 3 WN Sri Lanka Divonis 17 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Prapid Warga Tanjungbalai, Nama Kompol Dedy Kurniawan Berulang Kali Dipanggil 'Toak' PN Medan

Kamis, 27 Maret 2025 | 18:23 WIB
  • author Jafar Sembiring
Sidang Prapid Warga Tanjungbalai, Nama Kompol Dedy Kurniawan Berulang Kali Dipanggil 'Toak' PN Medan
Sidang Prapid Warga Tanjungbalai, Nama Kompol Dedy Kurniawan Berulang Kali Dipanggil 'Toak' PN Medan. Foto: Istimewa

Dalam petitum prapidnya, Rahmadi memohon agar hakim menyatakan penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka oleh termohon tidak sah, memerintahkan pembebasan Rahmadi dari tahanan, membayar ganti rugi materil dan imateril, serta merehabilitasi nama baiknya melalui media massa.

Kasus penangkapan Rahmadi oleh Kompol Dedy Kurniawan sebelumnya sempat viral dan dilaporkan ke Propam Polda Sumut. Rekaman CCTV juga menunjukkan adanya dugaan penganiayaan saat penangkapan, di mana narkoba tidak ditemukan dari Rahmadi.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut