Sidang Prapid Warga Tanjungbalai, Nama Kompol Dedy Kurniawan Berulang Kali Dipanggil 'Toak' PN Medan

MEDAN, iNewsMedan.id - Sidang praperadilan (Prapid) yang diajukan Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai, terhadap Kompol Dedy Kurniawan, Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, dan sejumlah pihak kepolisian lainnya, diwarnai pemanggilan nama termohon melalui pengeras suara atau 'toak' di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Rahmadi mengajukan upaya hukum ini atas dugaan kriminalisasi dalam penangkapannya.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Cipto Hosari Nababan sempat dibuka di Ruang Cakra V PN Medan pada Kamis (27/3/2025). Namun, baik pihak termohon maupun tim kuasa hukumnya tidak hadir di ruang sidang.
Di lokasi, nama Kompol Dedy Kurniawan berulang kali dipanggil oleh petugas pengadilan melalui pengeras suara. Meski demikian, termohon tidak kunjung menunjukkan kehadirannya.
Hakim Cipto Hosari Nababan kemudian menjelaskan bahwa relaas panggilan telah dikirimkan kepada para termohon melalui jasa pos pada tanggal 25 Maret 2025. Ia menduga waktu pengiriman yang mepet menjadi penyebab ketidakhadiran termohon.
"Jadi, akan kita panggil kembali termohon. Kalau saya pinginnya perkara ini cepat-cepat selesai. Kebetulan ini kan libur panjang. Sidang kita tunda, Senin depan (14/4/2025) ya pak?" kata hakim kepada penasihat hukum pemohon, Suhardi Umar Tarigan, yang disetujui.
Usai sidang, Suhardi Umar Tarigan menyatakan bahwa pihaknya memaklumi ketidakhadiran termohon dan tidak mempermasalahkannya. Ia menegaskan bahwa pengajuan prapid ini didasarkan pada dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penangkapan kliennya.
"Yang penting kita sudah mengajukan Prapid atas ketidaksesuaian prosedur terkait penangkapan terhadap klien kita. Di mana dalam proses penangkapan terjadi pemukulan. Terjadi tindakan-tindakan di luar Standar Operasi Prosedur (SOP). Ketika dilakukan penangkapan, penggeledahan, penunjukan barang bukti, tidak melibatkan aparat-aparat pemerintahan setempat," tutur Suhardi kepada wartawan.
Suhardi juga mengungkapkan bahwa pihaknya sempat kesulitan mendapatkan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya dari Ditresnarkoba Polda Sumut. "Kasusnya kemudian kita laporkan ke Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) baru kita dapatkan dan lucunya kita terima lewat jasa pos. Bukan dari penyidiknya langsung," ungkapnya.
Lebih lanjut, Suhardi menduga kuat adanya praktik yang menjurus pada kriminalisasi terhadap kliennya, karena berdasarkan keterangan Rahmadi, barang bukti yang dituduhkan bukan miliknya. Ia juga menyoroti video viral yang menunjukkan Rahmadi dipukuli dan diinjak oleh penyidik saat penangkapan.
Sementara itu, pihak termohon melalui Plt Kabid Humas Polda Sumut sebelumnya menyatakan bahwa penangkapan Rahmadi merupakan pengembangan dari kasus tersangka lain. Namun, Suhardi membantah hal tersebut berdasarkan BAP dan keterangan tersangka lain. Ia juga memprotes dugaan pemeriksaan kliennya pada malam hari dan pemaksaan penandatanganan BAP.
Dalam petitum prapidnya, Rahmadi memohon agar hakim menyatakan penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka oleh termohon tidak sah, memerintahkan pembebasan Rahmadi dari tahanan, membayar ganti rugi materil dan imateril, serta merehabilitasi nama baiknya melalui media massa.
Kasus penangkapan Rahmadi oleh Kompol Dedy Kurniawan sebelumnya sempat viral dan dilaporkan ke Propam Polda Sumut. Rekaman CCTV juga menunjukkan adanya dugaan penganiayaan saat penangkapan, di mana narkoba tidak ditemukan dari Rahmadi.
Editor : Jafar Sembiring