Berdasarkan data, tren ini cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Selain kesadaran para pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, kolaborasi dengan pemerintah daerah juga sangat mendorong proses akuisisi kepesertaan, salah satunya dengan menerbitkan regulasi-regulasi di setiap daerah yang mewajibkan seluruh pekerja wajib terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Sepanjang 2024, total klaim yang telah dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut adalah sebesar Rp3,22 triliun yang terdiri dari 241.544 kasus dari keseluruhan program, baik JHT, JKK, JKM, JP, dan JKP. Adapun beasiswa yang telah ditunaikan sebesar Rp31,93 miliar untuk 7.546 anak.
Klaim terbesar yakni Program JHT sebesar Rp2,61 triliun, disusul klaim Program Jaminan Kematian sebesar Rp328 miliar, klaim Program Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp159 miliar, klaim Program Jaminan Pensiun sebesar Rp99 miliar, dan klaim Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebesar Rp15,5 miliar.
Henky juga menjelaskan, ada perkembangan terbaru pada saat pelaporan kecelakaan kerja per 1 Januari 2025, yakni tentang pembaharuan pada sistem PLKK (Pusat Laporan Kecelakaan Kerja).
Adapun kendala selama ini yang dirasakan adalah klaim dilakukan secara manual ke kantor cabang, pelaporan KK-PAK belum tersistem dan harus meminta manual ke perusahaan, dan seluruh proses yang dilakukan oleh Pusat Layanan Kecelakaan Kerja belum termonitor dan terekam dalam aplikasi.
Per Januari 2025 nantinya, pelaporan kecelakaan kerja hingga pembayaran tagihan kepada rumah sakit PLKK dilakukan secara terintegrasi melalui satu sistem, yakni e-PLKK (electronic Pusat Layanan Kecelakaan Kerja), yang mengintegrasikan proses sejak tenaga kerja tersebut terdaftar, pemeriksaan kelayakan peserta, pelaporan kecelakaan kerja, pencatatan biaya, penagihan atas biaya pelayanan kesehatan yang telah diberikan, serta daftar pengajuan layanan yang dapat diakses hanya melalui satu pintu.
Untuk alur pengajuan klaim JKK masih sama seperti pada proses sebelumnya, namun saat ini proses pemeriksaan dan pengecekan manual sangat diminimalisir, sehingga harapannya dapat mempersingkat dan mempercepat alur proses layanan kepada peserta.
Henky menjelaskan, pembaharuan terhadap sistem ini juga merupakan bentuk adaptasi BPJS Ketenagakerjaan menjawab tantangan-tantangan digital yang saat ini berkembang pesat serta dapat mempermudah para peserta BPJS Ketenagakerjaan memperoleh layanan dengan tetap menerapkan prinsip menjaga kerahasiaan data peserta, kehati-hatian, dan keterbukaan serta akuntabilitas, sehingga semua proses dapat diakses dan dilakukan tracking.
“Kami berharap seluruh Pusat Layanan Kecelakaan Kerja dapat bersama-sama mengimplementasikan sistem baru ini dan tidak ada lagi peserta yang lama menunggu konfirmasi untuk memperoleh layanan pengobatan dalam kasus kecelakaan kerja,” tutup Henky.
Editor : Odi Siregar