MEDAN, iNewsMedan.id - Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Henky Rhosidien, memaparkan capaian coverage perlindungan kepesertaan tenaga kerja yang terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan sepanjang tahun 2024.
Hal itu disampaikan oleh Henky Rhosidien, pada Coffee Morning bersama awak media yang berlangsung di Warung Kopi Srikandi, Jalan Samanhudi, Kota Medan, Selasa (17/12/2024).
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir, Wakil Kepala Wilayah Bidang Kepesertaan, Sanco Simanullang, Wakil Kepala Wilayah Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan, Kunto Baskoro, dan Wakil Kepala Wilayah Digitalisasi Human Capital dan Aset BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Muhammad Riadh.
Henky menjelaskan bahwa pada tahun 2045, dalam upaya mewujudkan Indonesia Emas, Indonesia menghadapi beberapa tantangan. Tantangan tersebut meliputi keluar dari jebakan pendapatan menengah (Middle Income Trap), di mana negara berpenghasilan menengah kesulitan bertransisi menjadi negara berpenghasilan tinggi; optimalisasi bonus demografi, yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat; serta pengentasan kemiskinan, yang jika tidak dikelola dengan baik, dapat menyebabkan munculnya kemiskinan baru di masyarakat.
“Berdasarkan ketiga tantangan tersebut, peran jaminan sosial, khususnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sangat dinilai penting untuk menjaga kesejahteraan para pekerja dan keluarganya melalui program-program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan sebagai jawaban atas tantangan-tantangan tersebut,” terang Henky.
Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan lima program jaminan sosial, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program-program tersebut berperan penting dalam mempersiapkan kualitas kesejahteraan, peningkatan kesejahteraan, dan mendorong produktivitas dalam mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat.
Selain itu, Henky juga menjelaskan coverage perlindungan tenaga kerja sepanjang 2024 di Wilayah Sumbagut, yakni Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, dengan persentase total coverage perlindungan angkatan kerja sebesar 29,85% untuk Provinsi Aceh dan 44,61% untuk Provinsi Sumatera Utara.
Hal itu terdiri dari berbagai sektor usaha, baik pekerja penerima upah (PU) maupun pekerja mandiri atau bukan penerima upah (BPU), serta pekerja migran Indonesia (PMI).
Berdasarkan data, tren ini cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Selain kesadaran para pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, kolaborasi dengan pemerintah daerah juga sangat mendorong proses akuisisi kepesertaan, salah satunya dengan menerbitkan regulasi-regulasi di setiap daerah yang mewajibkan seluruh pekerja wajib terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Sepanjang 2024, total klaim yang telah dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut adalah sebesar Rp3,22 triliun yang terdiri dari 241.544 kasus dari keseluruhan program, baik JHT, JKK, JKM, JP, dan JKP. Adapun beasiswa yang telah ditunaikan sebesar Rp31,93 miliar untuk 7.546 anak.
Klaim terbesar yakni Program JHT sebesar Rp2,61 triliun, disusul klaim Program Jaminan Kematian sebesar Rp328 miliar, klaim Program Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp159 miliar, klaim Program Jaminan Pensiun sebesar Rp99 miliar, dan klaim Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebesar Rp15,5 miliar.
Henky juga menjelaskan, ada perkembangan terbaru pada saat pelaporan kecelakaan kerja per 1 Januari 2025, yakni tentang pembaharuan pada sistem PLKK (Pusat Laporan Kecelakaan Kerja).
Adapun kendala selama ini yang dirasakan adalah klaim dilakukan secara manual ke kantor cabang, pelaporan KK-PAK belum tersistem dan harus meminta manual ke perusahaan, dan seluruh proses yang dilakukan oleh Pusat Layanan Kecelakaan Kerja belum termonitor dan terekam dalam aplikasi.
Per Januari 2025 nantinya, pelaporan kecelakaan kerja hingga pembayaran tagihan kepada rumah sakit PLKK dilakukan secara terintegrasi melalui satu sistem, yakni e-PLKK (electronic Pusat Layanan Kecelakaan Kerja), yang mengintegrasikan proses sejak tenaga kerja tersebut terdaftar, pemeriksaan kelayakan peserta, pelaporan kecelakaan kerja, pencatatan biaya, penagihan atas biaya pelayanan kesehatan yang telah diberikan, serta daftar pengajuan layanan yang dapat diakses hanya melalui satu pintu.
Untuk alur pengajuan klaim JKK masih sama seperti pada proses sebelumnya, namun saat ini proses pemeriksaan dan pengecekan manual sangat diminimalisir, sehingga harapannya dapat mempersingkat dan mempercepat alur proses layanan kepada peserta.
Henky menjelaskan, pembaharuan terhadap sistem ini juga merupakan bentuk adaptasi BPJS Ketenagakerjaan menjawab tantangan-tantangan digital yang saat ini berkembang pesat serta dapat mempermudah para peserta BPJS Ketenagakerjaan memperoleh layanan dengan tetap menerapkan prinsip menjaga kerahasiaan data peserta, kehati-hatian, dan keterbukaan serta akuntabilitas, sehingga semua proses dapat diakses dan dilakukan tracking.
“Kami berharap seluruh Pusat Layanan Kecelakaan Kerja dapat bersama-sama mengimplementasikan sistem baru ini dan tidak ada lagi peserta yang lama menunggu konfirmasi untuk memperoleh layanan pengobatan dalam kasus kecelakaan kerja,” tutup Henky.
Editor : Odi Siregar