"Dari rekaman CCTV, pelaku merusak kunci sepeda motor korban dan membawa kabur sepeda motor korban dimana pelaku saat membayar dan menyerahkan karcis sepeda motor selesai, kedua pelaku secara bersamaan keluar dari parkiran sepda motor Plaza Medan Fair," ungkapnya.
Lebih lanjut, Yayang mengungkapkan bahwa Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Dian P Simangunsong bersama Panit 1, Ipda Benni Aritonang, Panit 2, Ipda Gaung Wira Utama, dan Panit 3, Ipda Khairi Maulana yang melakukan penyelidikan terkait pencurian sepeda motor di parkiran Plaza Medan Fair berhasil membuahkan hasil.
"Pelaku berhasil diamankan pada Rabu 3 Desember 2024 sekitar pukul 23.00 wib di seputaran Jalan Gatot Subroto dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna hijau silver No.Pol H 6242-BLG," jelasnya.
Namun pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor milik korban, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
"Terhadap pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kedua kaki pelaku. Kemudian pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk diberikan perobatan," sebutnya.
Editor : Odi Siregar