Sementara itu, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menjelaskan, sebanyak 46 ribu orang warga sumut yang bekerja di luar negeri menjadi PMI ilegal. Jumlah itu, diketahui saat pandemi COVID-19 tahun 2020 lalu. Di mana, puluhan ribu PMI di deportasi kembali ke Indonesia.
"Baru terungkap, diturunkan COVID-19 kemari (Sumut) baru saya tahu, jumlah Warga Negera Indonesia di Sumut bekerja di luar negeri di deportasi negara-negara tetangga 46 ribu (orang)," ucapnya.
Edy menambahakan, sebagai devisa terbesar setelah Migas, yang dihasilkan oleh PMI sebesar Rp 159,7 triliun per tahunnya, agar dapat juga disalurkan ke daerah-daerah untuk pembangunan.
"Kami mohon evaluasi, bapak Bupati dan Wali Kota tidak merasakan hasil pajak (devisa) itu. Maka dia. cuek-cuek saja," ucapnya.
Gubernur Edy mengharapkan untuk PMI legal yang dikirim keluar negeri untuk bekerja harus memiliki ilmu dan menjadi tenaga ahli. Karena, akan menjadi kebanggaan Indonesia mengirim pekerja yang memiliki skill. Untuk itu, perlu dilakukan pelatihan di dalam negeri oleh Pemerintah.
Editor : Odi Siregar