Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Bulan Jadi Kurir Vape Narkoba, DJ di Medan Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 7,5 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Manfaatkan PMI sebagai Kedok

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:30 WIB
  • author Jafar Sembiring
Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 7,5 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Manfaatkan PMI sebagai Kedok
Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 7,5 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Manfaatkan PMI sebagai Kedok. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Jaringan narkoba internasional dari Malaysia kembali berulah, namun kali ini upaya mereka digagalkan. Direktorat Reserse Narkoba dan Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara berhasil membongkar penyelundupan 7,5 kilogram sabu yang ironisnya memanfaatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai kedok pengangkutan.

Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan bahwa dalam kasus ini, tiga tersangka berhasil diamankan. 

"Satu di antaranya adalah PMI yang baru pertama kali terlibat, dijanjikan imbalan Rp40 juta hanya untuk membawa barang hingga pelabuhan," ungkap Kombes Calvijn, Kamis (19/6/2025).

"Dua tersangka lainnya adalah kurir yang diketahui telah tiga kali melakukan aksi serupa, dengan total pengiriman sabu sebelumnya mencapai 5 kilogram," sambung Calvijn.

Kata Dirresnarkoba bahwa barang haram tersebut diselundupkan dari Malaysia secara ilegal melalui pelabuhan Asahan. Para tersangka, yaitu SAR, SOL, dan PAR, diduga kuat berkoordinasi langsung dengan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial MUS yang kini masih dalam pengejaran di Malaysia. 

"Sabu-sabu itu sendiri rencananya akan diedarkan lebih lanjut ke Madura oleh para kurir," terang Calvijn.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut