"Keren dibandingkan daerah-daerah sektor informal. Sumatera Utara justru bekerja formal. Negara dan BP2MI Serius dalam penempatan pekerja formal," tambahnya.
Benny mengatakan, terkait permasalahan penyaluran PMI Ilegal sangat komplek dengan temuan di lapangan. Maka dari itu, BP2MI turut mengandeng sejumlah lembaga negara. Yakni, TNI/Polri, Kejagung, Kemenkopolhukam dan Kemenlu untuk melakukan tindakan hukum terhadap mafia penyaluran PMI ilegal.
"Tanggungjawab semua ini, merupakan era kolaborasi. Karena di lapangan (masalah) kompleks. Ini hadapi semua daerah, bukan saja di Sumatera Utara," pungkasnya.
Dalam rapat, Benny juga mengingatkan, bahwa sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tersebut merupakan tanggung jawab bersama. Mengingat, dalam Pasal 40 ada 9 kewenangan atau tanggung jawab Pemerintah Provinsi. Lalu, Pasal 41 ada 11 kewenangan atau tanggung jawab untuk Pemerintah Kabupaten/Kota. Dan Pasal 42 ada 5 kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Desa.
"Pengembangan dari Undang-Undang undang Nomor 39 Tahun 2004 ke Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 ini adalah undang undang yang tidak berlebihan. Jika kita berani mengatakan ini adalah Undang-Undang ini progresif dan revolusioner," kata Benny.
Editor : Odi Siregar