Panduan Lengkap Cara Melapor ke Posko Pengaduan THR Kota Medan 2026
MEDAN, iNewsMedan.id - Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak yang sangat dinantikan oleh setiap pekerja. Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal hak tersebut, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) secara resmi telah membuka Posko Pengaduan THR 2026.
Langkah ini diambil untuk memastikan perusahaan swasta di Medan menepati kewajibannya membayar THR paling lambat H-7 sebelum lebaran. Jika Anda menemui kendala, berikut adalah panduan lengkap cara melaporkannya:
1. Melalui Jalur Online (WhatsApp & Call Centre)
Bagi Anda yang memiliki keterbatasan waktu atau ingin respon cepat tanpa harus keluar rumah, Pemko Medan menyediakan jalur komunikasi digital. Layanan ini dapat digunakan untuk konsultasi maupun melaporkan perusahaan yang belum membayarkan hak Anda.
- Nomor Call Centre/WhatsApp: 0821-6676-5529
- Kelebihan: Praktis, responsif, dan bisa dilakukan dari mana saja.
2. Melalui Jalur Offline (Datang Langsung)
Jika Anda merasa perlu menjelaskan kronologi secara lebih mendalam atau membawa dokumen pendukung (seperti kontrak kerja atau slip gaji), Anda bisa datang langsung ke posko fisik.
- Alamat Posko: Kantor Disnaker Kota Medan, Jl. K.H. Wahid Hasyim Nomor 14, Kota Medan.
- Layanan: Petugas akan mendampingi Anda untuk mencatat laporan dan memberikan solusi sesuai aturan yang berlaku.
Editor : Jafar Sembiring