MEDAN, iNews.id - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyampaikan, sebanyak 4,4 juta Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah bekerja di luar negeri. Namun, tercatat, 4,6 juta PMI ilegal juga berangkat serta bekerja di beberapa negara penempatan yang diluar prosedur.
Hal itu, diungkapkan oleh Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dalam kegiatan Rapat Kordinasi Terbatas Sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman, Kota Medan, Rabu (9/3/2022).
"Ada 4,4 juta Pekerja Imigran Indonesia data yang kami miliki by name by address. Siapa mereka dan sedang bekerja dimana mereka. Bekerja negara dimana saja atau negara apa saja. Pekerjaan apa yang mereka lakukan dan berapa besar gaji mereka terima dan sektor pekerjaan apa saja mereka dan tinggal dimana saja. itu data kami miliki," ungkapnya.
Benny menyebut BP2MI kini tengah fokus menangani dan juga melakukan upaya hukum dalam menindak para mafia atau agen penyalur PMI Ilegal.
"Diluar itu, 4,6 juta PMI tidak memiliki dokumen (ilegal), atau penempatan ke negara-negara secara ilegal. 4,6 juta PMI yang serius kami perangi, ini saatnya negara hadir dan hukum bekerja. Dengan aparat hukum dimiliki jangan kalah dengan sindikat penempatan PMI Ilegal. Negara hadir memberikan perlindungan bagi PMI dari ujung rambut hingga ujung kaki," terangnya.
Editor : Odi Siregar