get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemerintah Beri Hadiah Pekerja Migran Indonesia Rp1,5 Miliar, BP2MI: Hoaks! 

4,6 Juta PMI Ilegal Bekerja di Luar Negeri, BP2MI: Tanggung Jawab Semua Ini

Rabu, 09 Maret 2022 | 16:55 WIB
header img
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani didampingi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi usai Rapat Kordinasi Terbatas Sosialisasi Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur, Kota Medan. (Istimewa).

MEDAN, iNews.id - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyampaikan, sebanyak 4,4 juta Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah bekerja di luar negeri. Namun, tercatat, 4,6 juta PMI ilegal juga berangkat serta bekerja di beberapa negara penempatan yang diluar prosedur. 

Hal itu, diungkapkan oleh Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dalam kegiatan Rapat Kordinasi Terbatas Sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman, Kota Medan, Rabu (9/3/2022).

"Ada 4,4 juta Pekerja Imigran Indonesia data yang kami miliki by name by address. Siapa mereka dan sedang bekerja dimana mereka. Bekerja negara dimana saja atau negara apa saja. Pekerjaan apa yang mereka lakukan dan berapa besar gaji mereka terima dan sektor pekerjaan apa saja mereka dan tinggal dimana saja. itu data kami miliki," ungkapnya. 

Benny menyebut BP2MI kini tengah fokus menangani dan juga melakukan upaya hukum dalam menindak para mafia atau agen penyalur PMI Ilegal. 

"Diluar itu, 4,6 juta PMI tidak memiliki dokumen (ilegal), atau penempatan ke negara-negara secara ilegal. 4,6 juta PMI yang serius kami perangi, ini saatnya negara hadir dan hukum bekerja. Dengan aparat hukum dimiliki jangan kalah dengan sindikat penempatan PMI Ilegal. Negara hadir memberikan perlindungan bagi PMI dari ujung rambut hingga ujung kaki," terangnya. 

Lebih lanjut, Benny memberikan apresiasi terhadap Polda Sumut dan TNI Angkatan Laut di Sumut yang telah menggagalkan penyeledupan PMI ilegal sebanyak 14 kali dalam kurun waktu tiga bulan. 

"Jajaran Polda Sumut dan TNI di Sumatera Utara. Dari Januari hingga Maret 2022 dilakukan pencegahan sebanyak 14 kali dan penyelamatan 489 anak-anak bangsa," tuturnya. 

Benny juga menjelaskan, jumlah PMI Legal dalam lima tahun terakhir yang berasal dari Sumatera Utara sebanyak 36.845 orang telah tersebar di sejumlah negara. Di mana, 5 daerah penyumbang PMI Legal terbesar di Sumut berasal dari Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Langkat dan Kabupaten Serdang Begadai. 

"Khusus di Sumatera Utara, 5 tahun. penempatan terakhir yang resmi berada diangka 36.845 PMI warga Sumatera Utara dalam negara-negara penempatan. Jadi, rata-rata per tahun, 7.368 orang bekerja ke luar negeri secara resmi," terangnya. 

Adapun pekerjaan favorit bagi PMI legal asal Sumut, sambung Benny, yakni operator, konstruksi, perkebunan, cleaning service dan tata pelaksana rumah tangga. 

"Keren dibandingkan daerah-daerah sektor informal. Sumatera Utara justru bekerja formal. Negara dan BP2MI Serius dalam penempatan pekerja formal," tambahnya. 

Benny mengatakan, terkait permasalahan penyaluran PMI Ilegal sangat komplek dengan temuan di lapangan. Maka dari itu, BP2MI turut mengandeng sejumlah lembaga negara. Yakni, TNI/Polri, Kejagung, Kemenkopolhukam dan Kemenlu untuk melakukan tindakan hukum terhadap mafia penyaluran PMI ilegal. 

"Tanggungjawab semua ini, merupakan era kolaborasi. Karena di lapangan (masalah) kompleks. Ini hadapi semua daerah, bukan saja di Sumatera Utara," pungkasnya. 

Dalam rapat, Benny juga mengingatkan, bahwa sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017  tersebut merupakan tanggung jawab bersama. Mengingat, dalam Pasal 40 ada 9 kewenangan atau tanggung jawab Pemerintah Provinsi. Lalu, Pasal 41 ada 11 kewenangan atau tanggung jawab untuk Pemerintah Kabupaten/Kota. Dan Pasal 42 ada 5 kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Desa. 

"Pengembangan dari Undang-Undang undang Nomor 39 Tahun 2004 ke Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 ini adalah undang undang yang tidak berlebihan. Jika kita berani mengatakan ini adalah Undang-Undang ini progresif dan revolusioner," kata Benny. 

Sementara itu, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menjelaskan, sebanyak 46 ribu orang warga sumut yang bekerja di luar negeri menjadi PMI ilegal. Jumlah itu, diketahui saat pandemi COVID-19 tahun 2020 lalu. Di mana, puluhan ribu PMI di deportasi kembali ke Indonesia. 

"Baru terungkap, diturunkan COVID-19 kemari (Sumut) baru saya tahu, jumlah Warga Negera Indonesia di Sumut bekerja di luar negeri di deportasi negara-negara tetangga 46 ribu (orang)," ucapnya. 

Edy menambahakan, sebagai devisa terbesar setelah Migas, yang dihasilkan oleh PMI sebesar Rp 159,7 triliun per tahunnya, agar dapat juga disalurkan ke daerah-daerah untuk pembangunan. 

"Kami mohon evaluasi, bapak Bupati dan Wali Kota tidak merasakan hasil pajak (devisa) itu. Maka dia. cuek-cuek saja," ucapnya. 

Gubernur Edy mengharapkan untuk PMI legal yang dikirim keluar negeri untuk bekerja harus memiliki ilmu dan menjadi tenaga ahli. Karena, akan menjadi kebanggaan Indonesia mengirim pekerja yang memiliki skill. Untuk itu, perlu dilakukan pelatihan di dalam negeri oleh Pemerintah. 

Edy berharap,  sebelum PMI legal yang dikirim ke luar negeri perlu diberikan pelatihan oleh pemerintah dalam negeri agar memiliki skill pada saat bekerja nantinya. 

"Tenaga kerja yang harus dikirim, tenaga ahli. Yang ini, perlu kita Kordinasi yang pasti," jelasnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut