MEDAN, iNewsMedan.id - Badan Jaminan Penyelenggara Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mendorong calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk menempuh jalur resmi di bawah Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Hal ini guna menghindarkan PMI dari hal yang tak diinginkan selama bekerja di luar negeri.
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya saat melepas 150 PMI dengan negara tujuan ke Malaysia di Kantor BP2MI Wilayah Sumut Jalan Pendidikan Kecamatan Marindal I, Kabupaten Deliserdang, Selasa (5/12/2023).
Pelepasan turut dihadiri Kepala BP3MI Sumut Harold Hamonangan diwakili Kasubag TU, Rudolf Hasoloan Simanjuntak dan Wakil Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Ferama Putri.
Raden Harry menjelaskan, pihaknya sebagai pelaksana untuk perlindungan jaminan sosial bagi PMI. Di mana, Sepanjang tahun ini hingga Oktober 2023, pihaknya telah menyalurkan Rp2 miliar lebih manfaat yang menjadi hak para pekerja migran. Jumlah tersebut dari Januari hingga Oktober 2023.
Ada pun penerima tersebut satu kasus kecelakaan kerja yang dialami PMI menerima Rp97 juta yang telah diberikan. Juga 2 kasus kematian total Rp127 juta sudah diserahkan kepada keluarga PMI.
"Juga untuk kegagalan berangkat yang termasuk resiko, kita sudah memberikan manfaat kepada 200 peserta dengan total kita salurkan sekitar Rp2 miliar. Ini sejak Januari hingga Oktober 2023," jelasnya.
Katanya, pelindungan ini adalah hak untuk PMI sesuai dengan program pemerintah. BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan para calon PMI untuk menempuh jalur resmi melalui BP2MI agar mendapat perlindungan dan hak-hak sebagai pahlawan devisa.
"Semua yang terdaftar di BP2MI otomatis juga terdaftar kepada kami (BPJS Ketenagakerjaan) sebagai peserta jaminan sosial. Sehingga resiko-resiko PMI selama bekerja di luar negeri akan terlindungi," tegasnya.
Sedangkan Wakil Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Ferama Putri menyebut perlindungan bagi pekerja migran dengan jaminan sosial terkait ketenagakerjaan. Hal ini sebagai bentuk memberikan jaminan kepada pekerja migran selama di negara penempatan, tidak perlu khawatir lagi terhadap risiko-risiko yang terjadi selama bekerja di luar negeri.
"Di sini pemerintah hadir untuk melindungi para pekerja migran kita ini. Kita tidak ingin pekerja migran yang sebenarnya pahlawan devisa, tidak mendapat perlindungan jaminan sosial," tuturnya.
Katanya, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tersebut tak hanya pada resiko kecelakaan kerja hingga kematian. Resiko lainnya pun turut melindungi pekerja migran, seperti harus dipulangkan karena tidak bisa dilanjutkan.
"Perlindungan itu dari sebelum mereka berangkat, selama di negara penempatan, kemudian kalau lanjut lagi atau kontak diperpanjang di lanjutkan lagi (perlindungan sosial)," jelas Ferama.
Sebelumnya, Kasubag TU BP2MI Wilayah Sumut, Rudolf Hasoloan Simanjuntak menuturkan, sepanjang tahun ini sudah menempatkan sekitar 9.700 PMI diberbagai negara. Sedangkan ke-150 PMI yang dilepas ini dengan negara tujuan Malaysia.
Katanya, sebelum berangkat para PMI diberikan pembekalan soal aturan atau hukum, adat istiadat di negara tujuan. Serta perjanjian kerja dan perlindungan asuransi ketenagakerjaan. Para PMI itu bekerja diberbagai sektor, konstruksi bangunan, perkebunan, hingga industri atau kilang.
"Dari BPJS, perlindungan sisi ekonomi dan sosial. Artinya, bahwa perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan yang mulai meningkat klaim-klaim dalam hal perlindungan para pekerja," pungkasnya.
Editor : Odi Siregar