get app
inews
Aa Read Next : 2 Pelaku Penjual Kulit Harimau Divonis 15 Bulan Penjara

Peras Caleg, Komisioner Bawaslu Medan Nonaktif Azlansyah Hasibuan Divonis 18 Bulan Penjara

Jum'at, 31 Mei 2024 | 18:30 WIB
header img
Peras Caleg, Komisioner Bawaslu Medan Nonaktif Azlansyah Hasibuan Divonis 18 Bulan Penjara. (Foto: Istimewa)

Mengutip dakwaan JPU Gonggom Halomoan Simbolon mengatakan, kasus bermula pada Selasa (3/10/2023) lalu, saat itu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Medan mendaftarkan saksi Robby Kamal Anggara sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan. 

Yakni untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Medan 2 yaitu Kecamatan Medan Belawan, Kecamatan Medan Marelan dan Kecamatan Medan Labuhan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.

Namun dalam proses pendaftaran tersebut terdapat kendala dikarenakan terjadinya kesalahan upload (unggah) ijazah yang dilakukan oleh saksi Ledewick Silalahi. Yaitu ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) saksi Robby Kamal Anggara sehingga dia dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Medan.

Yohannes Abadi selaku Ketua PKN Kota Medan, Minggu (15/10/2023) menelepon Robby Kamal Anggara untuk memberitahukan bahwa berkasnya, TMS. Di pihak lain, KPU Kota Medan, Minggu (5/11/2023) menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Medan, tanpa nama saksi Robby Kamal Anggara.

Selanjutnya, Senin (6/11/2023) PKN Kota Medan mengajukan permohonan gugatan sengketa terhadap KPU Kota Medan (termohon), terkait tahapan penetapan DCT DPRD Kota Medan periode 2024-2029 di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan. Keesokan harinya, Bawaslu Kota Medan mengirimkan surat balasan.

Dengan penjelasan, bahwa gugatan tidak sesuai dengan Peraturan Bawaslu. Gak terima dengan penjelasan tersebut, PKN Kota Medan, Rabu (8/11/2023) kembali mengajukan gugatan sengketa melalui Bawaslu Kota Medan dan diterima langsung oleh pihak Bawaslu Kota Medan.

Di antaranya saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit, Fachril Syahputra alias Farel, Swandhy Ranbos Butar-butar dan saksi Yosua Prasetyo Munthe. Keesokannya, Bawaslu Kota Medan melakukan mediasi pertama antara PKN Kota Medan selaku pemohon dan KPU kota Medan selaku termohon. 

Dari pihak KPU Kota Medan di antaranya dihadiri oleh saksi Zefrizal (komisioner), Ahmad Nurdin (Sekretaris), Fatimah (Kasubbag Teknis), Ramdani Agustina Harahap (Kasubbag Hukum dan SDM), Tomita Juniarta Sitompul selaku staf Divisi Hukum dan SDM.

Sedangkan dari pihak pemohon, di antaranya oleh saksi Yohannes Abadi (Ketua PKN Kota Medan), Joko Suhartono (Sekretaris). dari pihak Bawaslu Kota Medan di antaranya oleh saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit (ketua majelis mediasi), terdakwa Azlansyah Hasibuan dan saksi Imelda Ria Butar-butar (anggota majelis mediasi). 

Hasil mediasi pertama, tidak didapatkan kesepakatan antara pemohon dengan termohon sehingga sidang mediasi diskors dan akan dilanjutkan, Jumat (10/11/2023). 

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut