get app
inews
Aa Text
Read Next : Septian Fujiansyah Imbau Tim Hukum Edy-Hasan Utamakan Etika dan Proses Hukum dalam Pilkada

Vonis Onslag di Medan Disorot, Komisi Yudisial Diminta Turun Tangan

Kamis, 07 November 2024 | 17:39 WIB
header img
Ilustrasi. Foto: Freepik

MEDAN, iNewsMedan.id - Praktisi Hukum Edi Hardum angkat bicara terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan vonis lepas (onslag) terhadap pasutri yang didakwa memalsukan surat kuasa hingga merugikan perusahaan Rp 583 miliar.

“Jadi kalau dakwaan dan tuntutannya itu Pasal 263, saya sebagai orang yang belajar hukum walaupun belum saya baca dakwaannya, ini tidak masuk di akal,” ujarnya saat dihubungi Rabu (6/11/2024) malam.

“Keputusan Onslag itu kan dari pemalsuan surat, Pasal 263. Patut diduga, pemalsuan surat itu ranah pidana bukan perdata,” sambungnya.

Edi Hardum menduga hakim yang melakukan putusan onslag di PN Medan sama dengan hakim yang menjatuhkan putusan bebas di Surabaya dalam kasus Gregorius Ronald Tannur yang dituduh menghilangkan nyawa kekasihnya Dini Sera Afrianti.

“Patut diduga ada sesuatu ini, ada permainan, bisa sogok atau yang lain. Oleh karena itu saya meminta Komisi Yudisial untuk turun tangan,” tegasnya.

Pertama meminta kepada Komisi Yudisial untuk memeriksa dan menelusuri hakim ini. Yang kedua, Edi Hardum juga minta pengawasan Mahkamah Agung agar melakukan pengusutan.

“Mahkamah Agung jangan tinggal diam saja, malu kalau aparat penegak hukum lain di luar Mahkamah Agung melakukan penindakan. Mahkamah Agung ini sudah, mohon maaf, dengan kasus terakhir itu, ditemukan Rp 1 triliun dan  dia mengakui itu terkumpul dari perkara, itu memalukan,” ucapnya.

Mahkamah Agung diminta segera bertindak. Pengawasan Mahkamah Agung itu jangan sebagai stempel atau rubber stamp.

“Itu yang saya harapkan, putusan onslag dari dakwaan 263 itu saya menduga keras ada permainan. Ada sogok menyogok di sana,” kata Edi Hardum.

Oleh karena itu, lanjutnya, hakim itu harus diperiksa dan ditelusuri, kenapa sampai itu terjadi. Kalau bisa PPATK memeriksa rekeningnya. Bisa juga itu transaksi cash, kalau bisa KPK juga telusuri komunikasi hakim-hakim itu dan melakukan pengintaian.

“Ini sungguh memalukan ya, sudah sadis ini permainan hakim-hakim di Indonesia, oknum ya, karena tidak semuanya, masih ada hakim yang bersih. Tapi sudah terlalu banyak oknum,” pungkasnya.

Senada disampaikan Herwanto Nurmansyah. Pengamat hukum yang juga Ketua Umum Barisan Advokat Muda Bersatu (Baradatu) ini mendesak Komisi Yudisial mendalami putusan lepas di PN Medan.

“Bila perlu komisi III turun tangan, sama seperti perkara yang di surabaya, itu kan Komisi III juga langsung memanggil dan minta keterangan terkait dengan putusan bebas,” ujarnya, Rabu (6/11/2024) malam.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut