JAKARTA, iNewsMedan.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi. Ia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Putri merupakan terdakwa dalam kasus ini bersama dengan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada E.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Putri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel ini telah terbit di halaman iNews.id dengan judul Breaking News, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Editor : Odi Siregar