get app
inews
Aa Text
Read Next : Vonis Onslag di Medan Disorot, Komisi Yudisial Diminta Turun Tangan

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Senin, 13 Februari 2023 | 20:03 WIB
header img
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi. Ia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Putri merupakan terdakwa dalam kasus ini bersama dengan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada E.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Putri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Artikel ini telah terbit di halaman iNews.id dengan judul Breaking News, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut