get app
inews
Aa Text
Read Next : Vonis Onslag di Medan Disorot, Komisi Yudisial Diminta Turun Tangan

Vonis Pemalsuan Surat Tanah Dikukuhkan, PT Riau Perintahkan Penahanan Eks Kades Seberida

Kamis, 22 Mei 2025 | 21:55 WIB
header img
Vonis Pemalsuan Surat Tanah Dikukuhkan, PT Riau Perintahkan Penahanan Eks Kades Seberida

MEDAN, iNewsMedan.id - Pengadilan Tinggi (PT) Riau menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rengat terkait kasus penggandaan atau pemalsuan surat tanah yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Seberida, Indragiri Hulu (Inhu), bernama Ria Saprina. Putusan banding yang diketuai oleh Dr. Syahlan, SH, MH, tertanggal 30 April 2025, memerintahkan agar Ria Saprina segera ditahan.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 307/Pid.B/2024/PN Rgt tanggal 20 Maret 2025 yang dimintakan banding tersebut; Memerintahkan agar terdakwa ditahan," demikian bunyi kutipan putusan tingkat banding perkara ini.

Hingga berita ini diturunkan, terdakwa Ria Saprina diketahui masih belum menjalani hukuman dan berada di luar tahanan.

Putusan PT Riau ini sekaligus mengamini vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Rengat pada Kamis (20/3/2025). Dalam sidang di PN Rengat yang diketuai oleh ketua majelis hakim Lia Herawati, SH, MH, Ria Saprina dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membuat atau memalsukan surat tanah yang merugikan PT. NHR.

Atas perbuatannya tersebut, mantan Kades Seberida itu dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. PN Rengat sebelumnya menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa ditahan.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut