get app
inews
Aa Read Next : 2 Pelaku Penjual Kulit Harimau Divonis 15 Bulan Penjara

Peras Caleg, Komisioner Bawaslu Medan Nonaktif Azlansyah Hasibuan Divonis 18 Bulan Penjara

Jum'at, 31 Mei 2024 | 18:30 WIB
header img
Peras Caleg, Komisioner Bawaslu Medan Nonaktif Azlansyah Hasibuan Divonis 18 Bulan Penjara. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id–  Terbukti melakukan pemerasan terhadap calon anggota legislatif (Caleg), Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan (32) divonis selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan) pidana penjara.

Putusan itu disampaikan majelis hakim yang diketuai Andriyansyah, di ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (31/5/2024). 

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Azlansyah Hasibuan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Andriyansyah. 

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Azlansyah Hasibuan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Dalam persidangan yang digelar terpisah, hukuman pidana dan denda yang sama juga diberikan kepada rekan Azlansyah, yakni terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap (29) selaku warga sipil yang didakwa turut serta berperan dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.

Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair.

Dalam amar putusannya yang dibacakan secara terpisah, majelis hakim menyatakan adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. 

"Hal-hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, dan belum pernah dihukum,” kata hakim Andriyansyah saat membacakan putusan secara terpisah. 

Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak. Sementara, terdakwa Azlansyah Hasibuan menyatakan terima atas putusan yang diberikan majelis hakim.

"Terima majelis hakim," ujar terdakwa Azlansyah Hasibuan sembari menundukan kepalanya. 

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU Gomgom Halomoan Simbolon, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsidair pidana kurungan selama 1 bulan.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut