get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan HUT ke-5, Sei Mangkei Dry Port Apresiasi Para Pahlawan Logistik di Indonesia

34 Pemda di Sumut dan Aceh Sabet Penghargaan BPJS Kesehatan

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:55 WIB
header img
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumatera Utara, Basarin Yunus Tanjung saat membuka Rapat Koordinasi Penerimaan Iuran JKN yang diselenggarakan di Medan, pada Kamis (16/05). (Istimewa)

Pada kesempatan yang sama, Iqbal menyampaikan bahwa sampai dengan bulan Maret 2024, peserta Program JKN di Provinsi Aceh telah mencapai 5,3 juta jiwa atau 98,29 persen dari jumlah penduduk Aceh 5,4 juta jiwa. 

Sementara itu, capaian kepesertaan Program JKN di Provinsi Sumatera Utara telah mencapai 13,8 juta jiwa atau masih 90,03 persen dari jumlah penduduk Sumatera Utara 15,4 juta jiwa. 

Iqbal menambahkan, dalam rangka meningkatkan mutu layanan kepada peserta JKN, BPJS Kesehatan telah melakukan pengembangan kemudahan layanan sistem antrian dengan faskes. Hal tersebut dilakukan melalui bridging aplikasi BPJS Kesehatan dengan sistem antrian di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). 

“Selama ini jika datang ke rumah sakit, peserta JKN tidak tahu akan mendapatkan nomor antrean berapa dan jam berapa bisa datang, sehingga pasien berupaya datang lebih pagi agar lebih cepat dan lebih awal dilayani. Dengan pengembangan sistem antrean online, diharapkan dapat menjawab keluhan-keluhan masyarakat terkait antrean peserta JKN,” terang Iqbal. 

Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Horas Maurits Panjaitan yang hadir pada kegiatan tersebut menekankan kepatuhan pemerintah daerah untuk menganggarkan dan membayar iuran, bantuan iuran dan/atau kontribusi iuran Peserta JKN sesuai dengan kewajiban pembayaran yang ditagihkan oleh BPJS Kesehatan. 

Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu bentuk kepatuhan pemerintah daerah terhadap regulasi JKN yang telah ditetapkan pemerintah.

“Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan beserta regulasi turunannya menetapkan dasar penghitungan Iuran JKN bagi peserta PPU PNS Penyelenggara Negara tidak hanya komponen Gaji Pokok dan Tunjangan, juga termasuk Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Jasa Medis (TJM) dan Tambahan Penghasilan PNS, atas dasar itu agar dilakukan penghitungan menggunakan data By Name By Address serta rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah dan BPJS Kesehatan apakah terdapat selisih pembayaran,” jelas Maurits. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut