get app
inews
Aa Text
Read Next : BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker RI Pulihkan Rp37,83 Miliar Hak Pekerja

Pemulihan Hak Pekerja, BPJamsostek Medan Kota Beri Penghargaan Kejari Medan

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:40 WIB
header img
Pemulihan Hak Pekerja, BPJamsostek Medan Kota Beri Penghargaan Kejari Medan. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota berikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Medan atas produktivitas dalam mendukung peningkatan kepatuhan Pemberi Kerja/Badan Usaha pada program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan di Kota Medan selama periode Tahun 2024.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Jefri Iswanto, memberikan langsung penghargaan tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Fajar Syah Putra, Selasa (21/1/2025).

Jefri Iswanto menyampaikan, capaian pemulihan iuran ini dilakukan melalui penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK), terdapat sebanyak 63 SKK selama periode tahun 2024 yang telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Medan melalui bidang Perdata dan tata usaha Negara dengan realisasi pemulihan iuran sebesar Rp 2.397.186.094. 

Disamping itu, BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota juga telah menyerahkan 1 (satu) Surat Kuasa Khusus Litigasi Kepada kejaksaan Negeri Medan untuk melakukan Gugatan Perdata pada Tahun 2024.

"Jaksa Pengacara Negara Kejari Medan telah melayangkan gugatan perdata kepada perusahaan yang beralamat dan beroperasi di Kota Medan pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus, di mana perusahaan tersebut sebagai tergugat setelah dilakukan upaya pembinaan dan mediasi namun masih belum ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran tunggakan iuran,” ujar Jefri.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut