get app
inews
Aa Read Next : JNE Terima Penghargaan dari BNNP DKI Jakarta

34 Pemda di Sumut dan Aceh Sabet Penghargaan BPJS Kesehatan

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:55 WIB
header img
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumatera Utara, Basarin Yunus Tanjung saat membuka Rapat Koordinasi Penerimaan Iuran JKN yang diselenggarakan di Medan, pada Kamis (16/05). (Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id – Sebanyak 34 pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di wilayah Provinsi Sumatera Utara dan Aceh dianugerahi penghargaan atas kontribusi dalam menyukseskan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan menganggarkan dan membayarkan iuran JKN pemerintah daerah secara tepat waktu dan tepat jumlah. 

Penghargaan tersebut disampaikan pada kegiatan Rapat Koordinasi Penerimaan Iuran JKN yang diselenggarakan di Medan, pada Kamis (16/05). 

Pertemuan yang dilaksanakan dalam rangka penguatan kebijakan keuangan daerah untuk melaksanakan Program JKN ini dihadiri oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah di tingkat pemerintah provinsi, kabupaten dan kota se-Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh. 

Turut hadir narasumber dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri serta BPJS Kesehatan.

Dalam sambutannya, Deputi Direksi Wilayah I BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemerintah daerah yang telah menganggarkan, serta membayar iuran JKN tepat jumlah dan juga tepat waktu. 

“Kegiatan ini bertujuan membentuk komitmen yang sama antar stakeholder dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional di daerah. Tentu kita semua dapat memahami bahwa iuran JKN yang pemerintah daerah bayarkan akan menjadi dana amanat, dengan prinsip gotong-royong untuk terselenggaranya jaminan kesehatan yang berkualitas, berkelanjutan, berkeadilan dan inklusif,” sebut Iqbal. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut