MEDAN, iNewsMedan.id – Sebanyak 34 pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di wilayah Provinsi Sumatera Utara dan Aceh dianugerahi penghargaan atas kontribusi dalam menyukseskan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan menganggarkan dan membayarkan iuran JKN pemerintah daerah secara tepat waktu dan tepat jumlah.
Penghargaan tersebut disampaikan pada kegiatan Rapat Koordinasi Penerimaan Iuran JKN yang diselenggarakan di Medan, pada Kamis (16/05).
Pertemuan yang dilaksanakan dalam rangka penguatan kebijakan keuangan daerah untuk melaksanakan Program JKN ini dihadiri oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah di tingkat pemerintah provinsi, kabupaten dan kota se-Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh.
Turut hadir narasumber dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri serta BPJS Kesehatan.
Dalam sambutannya, Deputi Direksi Wilayah I BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemerintah daerah yang telah menganggarkan, serta membayar iuran JKN tepat jumlah dan juga tepat waktu.
“Kegiatan ini bertujuan membentuk komitmen yang sama antar stakeholder dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional di daerah. Tentu kita semua dapat memahami bahwa iuran JKN yang pemerintah daerah bayarkan akan menjadi dana amanat, dengan prinsip gotong-royong untuk terselenggaranya jaminan kesehatan yang berkualitas, berkelanjutan, berkeadilan dan inklusif,” sebut Iqbal.
Pada kesempatan yang sama, Iqbal menyampaikan bahwa sampai dengan bulan Maret 2024, peserta Program JKN di Provinsi Aceh telah mencapai 5,3 juta jiwa atau 98,29 persen dari jumlah penduduk Aceh 5,4 juta jiwa.
Sementara itu, capaian kepesertaan Program JKN di Provinsi Sumatera Utara telah mencapai 13,8 juta jiwa atau masih 90,03 persen dari jumlah penduduk Sumatera Utara 15,4 juta jiwa.
Iqbal menambahkan, dalam rangka meningkatkan mutu layanan kepada peserta JKN, BPJS Kesehatan telah melakukan pengembangan kemudahan layanan sistem antrian dengan faskes. Hal tersebut dilakukan melalui bridging aplikasi BPJS Kesehatan dengan sistem antrian di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
“Selama ini jika datang ke rumah sakit, peserta JKN tidak tahu akan mendapatkan nomor antrean berapa dan jam berapa bisa datang, sehingga pasien berupaya datang lebih pagi agar lebih cepat dan lebih awal dilayani. Dengan pengembangan sistem antrean online, diharapkan dapat menjawab keluhan-keluhan masyarakat terkait antrean peserta JKN,” terang Iqbal.
Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Horas Maurits Panjaitan yang hadir pada kegiatan tersebut menekankan kepatuhan pemerintah daerah untuk menganggarkan dan membayar iuran, bantuan iuran dan/atau kontribusi iuran Peserta JKN sesuai dengan kewajiban pembayaran yang ditagihkan oleh BPJS Kesehatan.
Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu bentuk kepatuhan pemerintah daerah terhadap regulasi JKN yang telah ditetapkan pemerintah.
“Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan beserta regulasi turunannya menetapkan dasar penghitungan Iuran JKN bagi peserta PPU PNS Penyelenggara Negara tidak hanya komponen Gaji Pokok dan Tunjangan, juga termasuk Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Jasa Medis (TJM) dan Tambahan Penghasilan PNS, atas dasar itu agar dilakukan penghitungan menggunakan data By Name By Address serta rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah dan BPJS Kesehatan apakah terdapat selisih pembayaran,” jelas Maurits.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumatera Utara, Basarin Yunus Tanjung yang hadir membuka acara menyampaikan pentingnya cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) yang menjadi keniscayaan dalam mewujudkan visi dan misi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yaitu mewujudkan masyarakat Provinsi Sumatera Utara yang bermartabat dalam kehidupan karena memiliki kesehatan yang prima.
“Provinsi Sumatera Utara masih berada di angka 90,03 persen, sementara target 2024 adalah 98 persen penduduk terdaftar pada Program JKN. Masih terdapat selisih belum terdaftar Program JKN di Sumatera Utara sebanyak 1,5 juta penduduk. Untuk itu kami mendorong pemerintah kabupaten/kota agar menyusun APBD Perubahan dengan menganggarkan kebutuhan iuran JKN bagi penduduk di wilayahnya yang belum terdaftar menjadi peserta JKN,” terang Basarin.
Lebih lanjut, Basarin menyampaikan bahwa cakupan kesehatan semesta menjamin seluruh masyarakat agar mempunyai kemudahan akses untuk memperoleh kebutuhan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan efektif maka dibutuhkan komitmen dari seluruh stakeholder, salah satunya dalam hal kepatuhan pembayaran iuran JKN.
“Kami tekankan ke pemerintah daerah yang masih mempunyai kewajiban iuran kepada BPJS Kesehatan agar dapat diselesaikan. Hal ini demi keberlangsungan Program JKN dan demi kepentingan masyarakat khususnya di Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh,” tegas Basarin.
Editor : Ismail