get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Mendag Tom Lembong Ditetapkan Tersangka, Diduga Izinkan Impor Gula di Masa Surplus

Kejagung Hentikan Kasus Buruh Curi Motor untuk Biaya Persalinan Istri di Sulsel

Jum'at, 18 Februari 2022 | 13:52 WIB
header img
Kejaksaan Agung RI (Foto: iNews.id)

Atas dasar kebutuhan tersebut, pihak Kejaksaan akhirnya mempertemukan Arham dengan Mahamin beserta Sinofit untuk diselesaikan masalah ini secara kekeluargaan. 

"Dengan alasan kemanusiaan, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar dan Jamila (Jaksa Milik Takalar) menggantikan uang yang telah dikeluarkan oleh saksi Sinofit sejumlah Rp1.500.000, yang sebelumnya dipergunakan oleh tersangka untuk biaya persalinan istrinya," sebut Leonard. 

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. 

Perdamaian dilakukan pada Senin tanggal 14 Februari 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Takalar yang dihadiri oleh tersangka, korban, penyidik Polsek Galesong Utara, tokoh masyarakat dan fasilitator. 

Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan. Tersangka juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut