JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menyetujui permohonan penghentian penuntutan jeratan hukum terhadap tersangka kasus pencurian, Muhammad Arhan Dg Rewa. Hal itu dilakukan Kejagung berdasarkan pertimbangan keadilan restoratif.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Arham sebelumnya dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar. Atas putusan penghentian tersebut, Kepala Kejari Takalar akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.
"Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," kata Leonard dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022)
Kasus pencurian oleh Arham ini terjadi pada Kamis (6/12/2021) sekitar pukul 07.00 WITA, di Jalan Poros Dusun Sawakung, Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Arham ketika itu sedang berangkat kerja melintas dengan menggunakan sepeda motor warna hitam. Tiba-tiba terlintas di pikirannya desakan akan biaya kebutuhan melahirkan istrinya.
Editor : Odi Siregar