get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Mendag Tom Lembong Ditetapkan Tersangka, Diduga Izinkan Impor Gula di Masa Surplus

Kejagung Hentikan Kasus Buruh Curi Motor untuk Biaya Persalinan Istri di Sulsel

Jum'at, 18 Februari 2022 | 13:52 WIB
header img
Kejaksaan Agung RI (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menyetujui permohonan penghentian penuntutan jeratan hukum terhadap tersangka kasus pencurian, Muhammad Arhan Dg Rewa. Hal itu dilakukan Kejagung berdasarkan pertimbangan keadilan restoratif

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Arham sebelumnya dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar. Atas putusan penghentian tersebut, Kepala Kejari Takalar akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.  

"Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," kata Leonard dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022) 

Kasus pencurian oleh Arham ini terjadi pada Kamis (6/12/2021) sekitar pukul 07.00 WITA, di Jalan Poros Dusun Sawakung, Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. 

Arham ketika itu sedang berangkat kerja melintas dengan menggunakan sepeda motor warna hitam. Tiba-tiba terlintas di pikirannya desakan akan biaya kebutuhan melahirkan istrinya.

"Istrinya membutuhkan biaya untuk melahirkan, yang memasuki usia kandungan sembilan bulan. Namun gaji tersangka sebagai buruh harian lepas tidak mencukupi serta sudah berusaha mencari pinjaman tidak berhasil," kata Leonard. 

Alhasil, muncul niat mencuri ketika melihat sepeda motor Yamaha F1ZR tahun 2004 warna oranye terparkir di pinggir jalan milik korban Mahamin Dg Nanjeng. Motor lantas dicuri Arham saat itu juga.  

"Karena terpaksa, tersangka berhenti dan menghampiri sepeda motor tersebut lalu menghidupkan mesin menggunakan kunci sepeda motor milik tersangka. Karena kondisi stop kontak motor korban sudah dalam keadaan longgar atau dol," sebutnya. 

Motor curian kemudian dibawa ke rumah tersangka. Setelah itu tersangka kembali lagi mengambil sepeda motor miliknya. 

Usai membawa motor hasil curian tersebut, Arham kemudian menggadainya kepada Sinofit Ferry seharga Rp1.500.000, dengan alasan kebutuhan biaya melahirkan istri. Akibatnya, korban Mahaming mengalami kerugian atas kehilangan sepeda motornya.

Atas dasar kebutuhan tersebut, pihak Kejaksaan akhirnya mempertemukan Arham dengan Mahamin beserta Sinofit untuk diselesaikan masalah ini secara kekeluargaan. 

"Dengan alasan kemanusiaan, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar dan Jamila (Jaksa Milik Takalar) menggantikan uang yang telah dikeluarkan oleh saksi Sinofit sejumlah Rp1.500.000, yang sebelumnya dipergunakan oleh tersangka untuk biaya persalinan istrinya," sebut Leonard. 

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. 

Perdamaian dilakukan pada Senin tanggal 14 Februari 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Takalar yang dihadiri oleh tersangka, korban, penyidik Polsek Galesong Utara, tokoh masyarakat dan fasilitator. 

Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan. Tersangka juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan.

"Tersangka melakukan perbuatannya karena alasan ekonomi dan tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan bayi yang baru dilahirkan membutuhkan kasih sayang kedua orang tua," lanjut Leonard.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut