MEDAN, iNewsMedan.id- Pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya di Jalan Pelita Medan, Zamanueli Zebua, diganjar hukuman 5 tahun penjara akibat perbuatannya mengeksploitasi anak asuhannya melalui media sosial.
Putusan terhadap Zamanueli Zebua dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/5). Terdakwa Zamanueli juga dihukum membayar denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar pasal 88 jo 76 i Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
"Terdakwa telah terbukti serasa dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menampakkan, membiarkan, dan melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak. Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,"ucap hakim ketua Frans Manurung.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini antara lain perbuatan terdakwa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu perbuatan terdakwa menimbulkanbtrauma bagi anak-anak.
"Perbuatan terdakwa berdampak buruk bagi umur kembang anak-anak," sebut majelis.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya.
"Terdakwa belum pernah dihukum," terang hakim
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU Novalita Endang Suryani Siahaan menuntut terdakwa Zamanueli Zebua dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Dikutip dari dakwaan jaksa Novalita Endang Suryani Nasution, perkara ini berawal dari Zamanueli Zebua selaku pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya yang melakukan live di salah satu aplikasi media sosial di panti asuhan dengan menampilkan anak yang ada di panti.
Pada live itu Zamanueli menyuruh anak-anak menyanyi dan tepuk tangan sehingga orang yang menonton live merasa kasihan dan memberikan donasi baik berupa kiriman gift atau uang yang ditransfer ke rekening Zamanueli.
Zamanueli Zebua juga melakukan live Tiktok ketika sedang memberi makan berupa bubur kepada anak bayi yang usianya pada saat itu kurang dari dua bulan. Hal itu dilakukanya untuk memperoleh simpati dari penonton yang melihat live tersebut sehingga memberikan gift ataupun bantuan saat melakukan live.
Saat itu live TikTok Zamanueli Zebua yang sedang memberikan makan bubur kepada anak bayi tersebut pun menjadi viral di media sosial. Sehingga, petugas kepolisian dan petugas Dinas Sosial pun langsung mendatangi Panti Asuhan tersebut dan mengamankan Zamanueli Zebua.
Sedangkan anak-anak yang berada di panti asuhan tersebut diamankan oleh pihak Dinas Sosial, tetapi ada juga sebagian yang diserahkan kembali kepada keluarganya.
Setelah diamankan, kepada kepolisian Zamanueli Zebua mengakui bahwasanya ia telah mendapatkan keuntungan dari live TikTok dengan menggunakan anak panti yang dikelolanya.
Keuntungan yang diperoleh Zamanueli Zebua diakui berupa transfer ataupun gift saat live TikTok kurang lebih mencapai Rp60.000.000. Keuntungan tersebut digunakannya untuk membeli keperluan pribadi seperti Laptop, Handphone dan tanah.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata panti asuhan yang dikelola oleh Zamanueli Zebua tidak mempunyai izin dari Dinas Sosial Kota Medan dengan jumlah anak yang ada di panti asuhan tersebut lebih kurang 27 orang.
Sebanyak 27 orang tersebut berusia sekitar 2 bulan hingga 14 tahun. Asal anak yang ada di panti asuhan tersebut pun dari berbagai daerah antara lain dari Aceh Tenggara, Tanah Karo, Sidempuan, Kerinci dan Pekanbaru serta Nias.
Editor : Odi Siregar