Polres Simalungun Tangkap 13 Tersangka Narkoba, Sita Ratusan Gram Sabu dan Ganja
SIMALUNGUN, iNewsMedan.id - Polres Simalungun selama tujuh hari menggelar operasi narkoba, sejak 13 hingga 20 Mei 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun berhasil mengungkap 11 tindak pidana narkotika dan mengamankan 13 orang tersangka.
Total barang bukti yang disita mencapai 252 gram sabu-sabu dan 286,67 gram ganja kering. Pencapaian ini mencerminkan tingginya intensitas operasi anti-narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.
Keberhasilan tersebut dipaparkan oleh Wakapolres Simalungun, Kompol Imam Alriyuddin, yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Carles Hartono Nababan, Kasi Humas AKP Verry Purba, dan Kasi Propam AKP Gomgom Silaen, di Aula Mako Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Rabu (20/5/2026).
"Hasil ini bukan kebetulan. Ini adalah buah dari kerja keras, kecermatan intelijen, dan keberanian anggota kami di lapangan. Tiga belas tersangka kini telah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum. Ini pesan tegas bahwa Simalungun tidak ramah bagi para pengedar narkoba," tegas Kompol Imam.
Dari seluruh pengungkapan selama periode tersebut, terdapat satu kasus menonjol yang menyita perhatian publik, yakni pembongkaran jaringan peredaran sabu-sabu lintas kabupaten pada Jumat, 15 Mei 2026. Kasat Narkoba AKP Carles Hartono Nababan menjelaskan secara rinci kronologi penangkapan tersebut.
Editor : Jafar Sembiring