MEDAN, iNewsMedan.id - 15 anggota Polri dari Polrestabes Medan yang terlibat dalam berbagai pelanggaran kode etik profesi telah dipecat dengan tidak hormat (PDTH) dan telah diproses hukum. Bahkan dari 15 orang, lebih dari 10 anggota polisi itu desersi atau lari dari tugas Polri.
"Dari 15 orang itu, 10 orang lebih terlibat dalam kasus desersi atau melarikan diri dari tugas mereka sebagai anggota Polri," tegas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada iNewsMedan.id, Rabu (18/6/2024).
Hadi juga mengungkapkan bahwa 15 orang itu selain sudah dipecat dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), mereka juga sudah diproses secara hukum.
"Bahkan, penyelidikan terhadap mereka telah dimulai sejak tahun 2018, 2019, dan 2020," ungkap Hadi.
Kasus ini memberikan gambaran serius tentang pentingnya menjaga kepatuhan terhadap kode etik profesi Polri. Hadi Wahyudi menekankan bahwa tindakan-tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi dan anggota Polri yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kepolisian juga berkomitmen untuk menjalankan proses hukum yang adil dan transparan dalam menghadapi anggota Polri yang terlibat dalam kasus-kasus seperti ini. Dalam hal ini, proses hukum mereka akan dilakukan di kepolisian dan pemberhentian mereka telah berlaku," tegas Hadi.
Sebelumnya, selebaran foto 15 anggota Polri dari Polrestabes Medan itu beredar di media sosial ditandai sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Padahal, 15 anggota polisi itu telah dipecat dengan tidak hormat (PDTH) karena melanggar kode etik profesi Polri.
Berikut nama dan foto mereka yang beredar di media sosial yakni:
Bripka Sutrisno
Bripka Ari Galih
Aiptu Sutarso
Bripka Riswandi
Brigadir Afriyanto Maha.
Brigadir Sapril
Brigadir Muhammad Ade Nugraha
Brigadir Jefri Suzaldi
Brigadir Eliot TM Silitonga
Brigadir Muladi
Brigadir Refandi
Briptu Haris K Putra
Bripda Erdi Kurniawan
Bripda Hasanuddin Sitohang
Brigadir Rudianto Ginting.
Editor : Odi Siregar