get app
inews
Aa Text
Read Next : Indonesia Jadi Raja TikTok Dunia, Kalahkan Amerika Serikat dan Brasil

Pengelola Panti Asuhan di Medan Ditangkap Polisi karena Eksploitasi Anak Ngemis Online di TikTok

Kamis, 21 September 2023 | 09:59 WIB
header img
Pengelola panti asuhan inisial ZZ ditangkap karena diduga mengeksploitasi anak dengan cara mengemis online melalui platform TikTok. Foto: Tangkapan layar

MEDAN, iNews.id - Polisi melakukan penggerebekan di Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya di Kota Medan, Sumatera Utara.

Pengelola panti asuhan dengan inisial ZZ ditangkap karena diduga mengeksploitasi anak dengan cara mengemis online melalui platform TikTok.

"Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya yang diduga melakukan eksploitasi anak dengan cara meminta imbalan melalui media sosial atau mengemis online," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, pada hari Rabu (20/9/2023).

Penggerebekan terhadap panti asuhan ini dilakukan di alamat Jalan Pelita IV Nomor 63, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan pada hari Rabu (19/9/2023) pukul 18.00 WIB.

Menurut Valentino, pengelola panti asuhan dengan inisial ZZ diduga melakukan eksploitasi terhadap anak-anak melalui akun TikTok pribadinya dan meminta sumbangan atau "saweran" sebagai bentuk keuntungan pribadi.

"Tersangka ZZ ini bertanggung jawab atas 26 anak yang tinggal di panti asuhan tersebut. Di antara mereka, terdapat empat anak yang masih bayi atau balita, sementara yang lainnya telah bersekolah, termasuk yang berada di tingkat SMP dan SD," ungkap Valentino.

ZZ melakukan eksploitasi ini dengan merekam aktivitas anak-anak saat mereka tidur di malam hari. Ada juga rekaman anak bayi yang menangis yang diunggah ke media sosial dan ditampilkan secara langsung di TikTok pada malam hari.

Video yang menampilkan ZZ memberi makan bubur kepada seorang bayi berusia dua bulan dan memberikan minum air putih bahkan menjadi viral di media sosial. Akibat tindakannya ini, ZZ telah dijadikan tersangka oleh pihak berwajib.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut