SERANG, iNewsMedan.id - Bos pengepul rongsokan berinisial SA (53) ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap karyawannya di Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Ironisnya, korban yang masih di bawah umur disodomi pelaku SA dengan leluasa setelah diiming-imingi upah tambahan sebesar Rp150.000.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menjelaskan, SA menyodomo korban di lokasi pengepulan barang bekas Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang tidak jauh dari rumahnya.
"Dari pengakuan pelaku, perbuatan asusila sesama jenis ini dilakukan sebanyak 4 kali sejak 2023 dan sempat direkam menggunakan handphone," ujar Andi, Selasaa (30/4/2024).
Perbuatan cabul pertama kali dilakukan pelaku SA pada Januari 2023. Korban merupakan tetangga kampungnya datang menemui pelaku karena berniat ingin bekerja membersihkan barang bekas.
"Korban selanjutnya dibujuk jika ingin memperoleh upah besar yaitu Rp150.000 sehari harus mau menuruti apa yang diinginkan pelaku, termasuk melayani nafsunya," kata Andi.
Karena korban terbujuk dengan iming-iming, SA dengan leluasa melampiaskan nafsu hingga sodomi. Bejadnya, hubungan asusila tersebut direkam dan diunggah ke media sosial.
"Setelah video asusila tersebut viral, tim unit PPA langsung bergerak dan mengamankan pelaku di rumahnya," ucapnya.
Hasil pemeriksaan, pelaku SA sudah beristri dan memiliki 2 anak serta seorang cucu. Dia mengaku tergoda seks menyimpang.
"Motifnya karena tersangka terdorong ingin melakukan seks menyimpang dengan sesama jenis. Kasus ini kita ungkap setelah rekaman video viral," ujarnya.
Editor : Odi Siregar