Ismail memastikan LBH Medan sepakat untuk melindungi profesi notaris, namun, jika ada pelanggaran hukum apalagi kasus korupsi, harus ditindak.
Karena itu, katanya, LBH Medan mendorong agar Kejatisu tetap berupaya membuka dugaan kasus mafia tanah ini dengan penuh tanggungjawab dan transparan dan memproses semua pihak yang terlibat.
"Jika memang betul notaris sudah sesuai maka apa yang di takutkan jika dia diperikas kejaksaan kan boleh didampingi juga toh," tandasnya.
Sebelumnya Kejati Sumut sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan untuk Notaris Elviera pada tahun 2021 lalu. Namun, Majelis Kehormatan Notaris (MKN) yang diketuai Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Sayudi, belum menyetujui hal tersebut sehingga Kejati Sumut kembali melayangkan surat pemanggilan ke tiga ini. Selain pemanggilan sebagai Notaris, Elviera juga pernah dipanggil sebagai PPAT namun tidak juga hadir.
Kasus mafia tanah ini sendiri terbongkar oleh Kejati Sumut yang membongkar kejahatan pengembang Takapuna Residence, PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA). Kejati Sumut menemukan Canakya Suman, Direktur KAYA menggelapkan 35 sertifikat lahan.
Editor : Chris