get app
inews
Aa Text
Read Next : Dituduh Curi Sawit, Paman Tewas di Tangan Ponakan

LBH Medan dan KKJ Dampingi Anak Rico Sampurna Pasaribu ke PUSPOM AD

Jum'at, 12 Juli 2024 | 08:52 WIB
header img
Polisi Ungkap Hasil Olah TKP Sementara soal Kebakaran yang Menewaskan Wartawan Sempurna Pasaribu. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsMedan.id - LBH Medan bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mendampingi anak Rico Sampurna Pasaribu, seorang jurnalis Tribrata TV korban pembunuhan, ke PUSPOM AD.

Korban diduga dibunuh dengan cara dibakar bersama tiga anggota keluarga lainnya (istri, anak, dan cucu) di Jalan Nabung Surbakti, Kelurahan Padang Emas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Dalam undangan yang tersebar di grup percakapan jurnalis, Erick Tanjung, disebutkan bahwa dalam pelaporan ini anak korban akan hadir secara langsung sebagai pelapor di PUSPOM AD terkait dugaan keterlibatan oknum TNI dalam tindak pidana tersebut.

"Pelaporan ini dilaksanakan pada hari Jumat, 12 Juli 2024, di PUSPOM AD, Gambir, Jakarta Pusat," tertulis dalam pesan itu

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya adalah B alias Bulang yang berperan memerintahkan dan memberi uang kepada RAS (37) dan YT (36), dua pelaku eksekutor pembakaran rumah Sempurna Pasaribu.

"Pelaku ketiga yang kita tetapkan sebagai tersangka ini berinisial B alias Bulang. Dia memerintahkan kedua eksekutor untuk membakar rumah korban," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024).

Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa tersangka B merupakan warga Jalan Veteran Gang Sempakata Ujung, Kelurahan Kampung Dalam, Kabanjahe, Tanah Karo. Tersangka B memerintahkan kedua pelaku untuk membakar rumah korban dengan memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan Solar yang dicampur dan digunakan membakar rumah korban.

Polisi masih belum menentukan motif para pelaku melakukan aksi pembakaran yang terekam sangat jelas dari CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu.

"Penyidik memiliki keyakinan dan berdasarkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan B alias Bulang sebagai tersangka," pungkas Hadi Wahyudi.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut