Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hukuman Pembunuh Wartawan Rico Pasaribu Diperberat, Tiga Pelaku Divonis Seumur Hidup
Advertisement . Scroll to see content

Notaris Kehormatan Notaris Tak Izinkan Elviera Diperiksa

Kamis, 17 Februari 2022 | 18:39 WIB
  • author Chris
Notaris Kehormatan Notaris Tak Izinkan Elviera Diperiksa
Foto: istimewa

Sertifikat tersebut kemudian dijual Canakya kepada 19 orang senilai Rp14,7 miliar. Padahal, ada 151 ruko yang berdiri di atas 35 sertifikat tersebut. Belum selesai di situ, Canakya juga mengagunkan sertifikat tersebut ke Bank BTN cabang Medan dan menjadi kredit macet. Untuk proses pengajuan kredit ini, Canakya diduga berkerja sama dengan Mujianto, pemilik PT Agung Cemara Realty dan notaris cantik bernama Elviera. 

Pengadilan Negeri Medan menyatakan Canakya bersalah dan dihukum 28 bulan penjara pada Desember 2020. Dia terbukti menjual semua sertifikat ke pihak lain di tengah proses peralihan hak jaminan atas penguasaan tanah yang menyebabkan Bank BTN rugi hingga Rp14,7 miliar

Editor: Chris

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut