MEDAN, iNews.id - Majelis Kehormatan Notaris (MKN) tak mengizinkan Notaris Elviera untuk diperiksa sebagai saksi di Kejati Sumut. Hal itu sangat disayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Pasalnya Notaris Elviera diduga terlibat pada kasus dugaan kredit macet di salah satu Bank Plat Merah, di Medan.
Direktur LBH Medan Ismail Lubis, menjelaskan penanganan kasus mafia tanah tersebut harus menjadi perhatian semua pihak termasuk notaris dan majelis kehormatan notaris.
"Kita sayangkan penolakan yang dilakukan MKN ini, jangan kesannya seolah-olah ada yang kebal hukum di negara kita ini ya," katanya, Selasa (8/2).
Ditegaskannya lagi, jika penolakan dari MKN yang diketuai Imam Sayudi yang juga menjabat Kakanwil Kemenkumham Sumut, menunjukkan tidak mendukung dan terkesan menghalangi proses hukum.
"Artinya kita berharap semua pihak harus mendukung dan pro aktif setiap upaya penegakan hukum di sumut ini, makanya kita sangat menyayangkan sikap MKN ini," ujarnya.
Editor : Chris