Hukuman Pembunuh Wartawan Rico Pasaribu Diperberat, Tiga Pelaku Divonis Seumur Hidup

MEDAN, iNewsMedan.id – Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengabulkan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memperberat hukuman terhadap para terdakwa kasus pembunuhan wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya. Putusan ini mengubah vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe.
Sebelumnya, PN Kabanjahe memvonis dua terdakwa, Bebas Ginting dan Yunus Tarigan, dengan hukuman seumur hidup, sementara Rudi Sembiring dihukum 20 tahun penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding karena menilai putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan mereka, yaitu pidana mati.
Berdasarkan rilis dari LBH Medan pada Rabu (3/9/2025), Majelis Hakim PT Medan menguatkan putusan seumur hidup untuk Bebas Ginting dan Yunus Tarigan. Sementara itu, hukuman Rudi Sembiring diperberat dari 20 tahun menjadi pidana penjara seumur hidup. Dengan demikian, ketiga terdakwa kini dijatuhi hukuman yang setara.
Meskipun hukuman diperberat, keluarga korban mengaku putusan ini masih belum sepenuhnya memenuhi harapan. "Setidaknya, kini hukuman mereka sudah setara," ujar Eva Meliani Pasaribu, anak dari Rico Pasaribu.
Sementara itu, Irvan Saputra, Direktur LBH Medan, bersama keluarga korban dan Komite Keadilan Jurnalis (KKJ) mendesak agar kasus ini diusut tuntas, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI berinisial Koptu HB.
Editor : Jafar Sembiring