get app
inews
Aa Read Next : Polemik Pasar Gambir, Kuasa Hukum Minta Dinas dan Kecamatan Tidak Ingkar

Diduga Cacat Hukum, LBH Medan Minta KPK Kembali Dalami Peralihan Lahan PTPN II di Deliserdang

Kamis, 25 April 2024 | 21:38 WIB
header img
Illustrasi. (Foto: Okezone)

MEDAN, iNewsMedan.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami peralihan lahan PTPN II yang menjadi lokasi pembangunan proyek Citraland milik PT Ciputra di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, SH. M.Hum, Rabu (24/4/2024).

Alinafiah Matondang mengatakan KPK telah melakukan pembentukan Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) pada Maret 2023 lalu oleh Deputi Koordinasi Korsup KPK, Didik A Wijarnarko.

"Sudah satu tahun lebih KPK membentuk Korsup untuk mendalami peralihan lahan PTPN II kepada pembangunan proyek Citraland milik PT Ciputra yang ada di 3 lokasi, tapi sampai saat ini tidak ada kabarnya. Bahkan dalam publikasi media massa juga tidak ada," ujar Alinafiah Matondang.

Dijelaskan Alinafiah Matondang, tiga lokasi yang telah diambil ahli atau dikuasai oleh PT Ciputra adalah adalah Desa Helvetia, Sampali Percut Sei Tuan, Bangun Rejo Tanjung Morawa di wilayah Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

"Lahan PTPN II ini diduga akan diambil ahli atau diahlihkan sekitar 8.000 hektar lebih untuk pembangunan Kota Deli Megapolitan, maka KPK harus berkerja keras. Atas mengusut adanya diduga pengalihan lahan tersebut cacat hukum," ungkap Alinafiah Matondang.

Lebih lanjut, Alinafiah Matondang mengaku memperoleh informasi bahwa DPRD Deliserdang telah mengesahkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) RTRW Pemkab Deliserdang pada awal 2020 lalu. Perubahan Perda itu ditandatangani oleh Ketua DPRD Deliserdang periode 2019-2024, Zakky Shahri.

"Perubahan Perda RTRW Deliserdang itu disebut-sebut atas perintah Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN masa Hadi Tjahjanto yang diduga berbau suap ke Pemkab Deliserdang," terang Alinafiah Matondang.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut