Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi SUmatera Utara melakukan penahanan terhadap dr. Alwi Mujahit Hasibuan, Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Robby Messa Nura, rekanan penyedia barang dan jasa Dinas Kesehatan Sumut.
Adapun kronologi perkaranya adalah pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 39.978.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah).
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Kejaksaan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Ismail