get app
inews
Aa Text
Read Next : Rico-Zaki Komitmen Pangkas Birokrasi Berbelit dan Pelaku Korupsi di Pemerintahan Kota Medan

Besok Sidang Dakwaan Korupsi APD Covid-19, Tim Kuasa Hukum Alwi Hasibuan Siap Beberkan Fakta

Rabu, 03 April 2024 | 23:03 WIB
header img
Ketua Tim Penasehat Hukum Alwi Mujahit Hasibuan, Hasrul Benny Harahap, SH. M.Hum  (ist)

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi SUmatera Utara melakukan penahanan terhadap dr. Alwi Mujahit Hasibuan, Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Robby Messa Nura, rekanan penyedia barang dan jasa Dinas Kesehatan Sumut. 

Adapun kronologi perkaranya adalah pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 39.978.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah). 

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Kejaksaan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut