MEDAN, iNewsMedan.id- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan , Kamis 4 April 2024 akan menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara tahun 2020 dengan terdakwa atas nama Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura.
Adapun berkas perkara masing-masing tersangka, yaitu dan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn untuk Alwi Mujahit Hasibuan dan Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn untuk Robby Messa Nura. Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim adalah M. Nazir, Hakim Anggota Zufida Hanum dan Bernard Panjaitan.
Ketua Tim Penasehat Hukum Alwi Mujahit Hasibuan, Hasrul Benny Harahap, SH. M.Hum menyatakan kesiapan tim pengacara menghadapi persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat kliennya, Alwi Mujahit Hasibuan.
"Berdasarkan turunan dakwaan yang kami peroleh, penetapan sebagai tersangka dan penahanan terhadap Alwi Hasibuan didakwa telah melakukan korupsi dalam pengelolaan anggaran Covid 19 tahun 2020 lalu," ujar Hasrul Benny Harahap kepada wartawan, Rabu 3 April 2024.
Benny Harahap menilai pengelolaan dan penggunaan anggaran Covid-19 saat itu telah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, mengingat saat itu Indonesia darurat Covid 19.
"Kebutuhan alat pelindung diri, alat kesehatan, obat dan lainnya sangat dibutuhkan dan untuk segera disediakan pemerintah dalam mengatasi darurat Covid 19," sebut Benny Harahap.
Editor : Ismail