Sehingga, Pemprovsu dalam hal ini Dinas Kesehatan berusaha semaksimal mungkin menyediakan semua kebutuhan , APD, alat kesehatan masker, obat dan lainnya dalam penanggulangan Covif 19 di Sumut.
Benny Harahap menambahkan, berdasarkan pengakuan kliennya, Alwi sebagai Kadis Kesehatan telah menjalankan ketentuan hukum dalam penggunaan APBD untuk belanja barang dan jasa penanganan Covid 19.
"Pasalnya, saat itu pemerintah pusat dan pemerintah daerahb melibatkan lembaga negara bidang hukum dalam konsultasi dan pendampingan hukum dalam penggunaan anggaran di masa darurat Covid 19," terangnya.
Satu sisi saat itu, sebut Hasrul Benny Harahap, harga harga untuk penyediaan kebutuhan penanganan darurat Covid 19 mengaalami ketidakpastian harga, fluktuasi, tidak ada harga pasti alias HET dalam belanja barang dan jasa saat itu.
Sementara penyidik pidana khusus Kejati Sumut menjerat kliennya Alwi Mujahit Hasibuan diduga korupsi dalam belanja barang dan jasa untuk kebutuhan darurat Covid- 19.
"Berdasarkan audit BPK dan BPKP, menegaskan pengelolaan dan penggunaan anggaran belanja barang dan jasa penanganan darurat Covid 19 Dinas Kesehatan Tahun 2020 clear tanpa ada temuan penyelewengan," ungkapnya.
Bennny mempertanyakan logika hukum yang digunakan penyidik pidsus Kejati Sumut dalam menjerat kliennya Alwi Mujahit Hasibuan.
Editor : Ismail