get app
inews
Aa Text
Read Next : Rico-Zaki Komitmen Pangkas Birokrasi Berbelit dan Pelaku Korupsi di Pemerintahan Kota Medan

Besok Sidang Dakwaan Korupsi APD Covid-19, Tim Kuasa Hukum Alwi Hasibuan Siap Beberkan Fakta

Rabu, 03 April 2024 | 23:03 WIB
header img
Ketua Tim Penasehat Hukum Alwi Mujahit Hasibuan, Hasrul Benny Harahap, SH. M.Hum  (ist)

MEDAN, iNewsMedan.id- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan , Kamis 4 April 2024 akan menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri Covid-19 di Dinas Kesehatan  Sumatera Utara tahun 2020 dengan terdakwa atas nama Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura. 

Adapun berkas perkara masing-masing tersangka, yaitu dan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn untuk Alwi Mujahit Hasibuan dan Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn untuk Robby Messa Nura. Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim adalah M. Nazir, Hakim Anggota Zufida Hanum dan Bernard Panjaitan. 

Ketua Tim Penasehat Hukum Alwi Mujahit Hasibuan, Hasrul Benny Harahap, SH. M.Hum  menyatakan kesiapan tim pengacara menghadapi persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat kliennya, Alwi Mujahit Hasibuan. 

"Berdasarkan turunan dakwaan yang kami peroleh, penetapan sebagai tersangka dan penahanan terhadap Alwi Hasibuan didakwa telah melakukan korupsi dalam pengelolaan anggaran Covid 19 tahun 2020 lalu," ujar Hasrul Benny Harahap kepada wartawan, Rabu 3 April 2024. 

Benny Harahap menilai pengelolaan dan penggunaan anggaran Covid-19 saat itu telah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, mengingat saat itu Indonesia darurat Covid 19. 

"Kebutuhan alat pelindung diri, alat kesehatan, obat dan lainnya sangat dibutuhkan dan untuk segera disediakan pemerintah dalam mengatasi darurat Covid 19," sebut Benny Harahap. 

Sehingga, Pemprovsu dalam hal ini Dinas Kesehatan berusaha semaksimal mungkin menyediakan semua kebutuhan , APD, alat kesehatan  masker, obat dan lainnya dalam penanggulangan Covif 19 di Sumut. 

Benny Harahap menambahkan, berdasarkan pengakuan kliennya, Alwi sebagai Kadis Kesehatan telah menjalankan ketentuan hukum dalam penggunaan APBD untuk belanja barang dan jasa penanganan Covid 19. 

"Pasalnya, saat itu pemerintah pusat dan pemerintah daerahb melibatkan lembaga negara bidang hukum dalam konsultasi dan pendampingan hukum dalam penggunaan anggaran di masa darurat Covid 19," terangnya. 

Satu sisi saat itu, sebut Hasrul Benny Harahap,  harga harga untuk penyediaan kebutuhan penanganan darurat Covid 19 mengaalami ketidakpastian harga, fluktuasi, tidak ada harga pasti alias HET dalam belanja barang dan jasa saat itu. 

Sementara penyidik pidana khusus Kejati Sumut menjerat kliennya Alwi Mujahit Hasibuan diduga korupsi dalam belanja barang dan jasa untuk kebutuhan darurat Covid- 19. 

"Berdasarkan audit BPK dan BPKP, menegaskan pengelolaan dan penggunaan anggaran belanja barang dan jasa penanganan darurat Covid 19 Dinas Kesehatan Tahun 2020 clear tanpa ada temuan penyelewengan," ungkapnya. 

Bennny mempertanyakan logika hukum yang digunakan penyidik pidsus Kejati Sumut dalam menjerat kliennya Alwi Mujahit Hasibuan. 

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi SUmatera Utara melakukan penahanan terhadap dr. Alwi Mujahit Hasibuan, Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Robby Messa Nura, rekanan penyedia barang dan jasa Dinas Kesehatan Sumut. 

Adapun kronologi perkaranya adalah pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 39.978.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah). 

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Kejaksaan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut