Jaksa Kirim Surat Panggilan Eksekusi Akuang ke Keluarga
MEDAN, iNewsMedan.id — Kejaksaan Negeri Langkat telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara dalam perkara alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Surat tersebut, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Rizaldi, telah diterima oleh keluarga Alexander, meski begitu Rizaldi tidak merinci kapan surat dikirim serta tenggat waktu yang diberikan.
"Sudah dikirim panggilan kepada yang bersangkutan dan telah diterima keluarganya. Apakah dia hadir atau tidak kita lihat dalam minggu ini," kata Rizaldi, Sabtu (19/9/2026).
Eksekusi dilakukan untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung yang telah menolak permohonan kasasi Alexander.
Kejaksaan Negeri Langkat merupakan pihak yang berwenang melakukan eksekusi karena perkara tersebut ditangani oleh jaksa setempat.
Jika Alexander tidak memenuhi panggilan pertama, jaksa akan kembali mengirimkan panggilan kedua dan ketiga.
"Jika Alexander tidak hadir maka akan dilakukan upaya paksa," ujar Rizaldi.
Editor: Jafar Sembiring