Hasrul Benny mengusulkan agar uji kelayakan dan kepatutan bagi calon Jaksa Agung ini diberikan kepada DPR RI, dalam hal ini Komisi III yang membidangi hukum, HAM dan keamanan. Sebagai mitra kerja Kejaksaan RI, Komisi III melakukan uji kelayakan dan kepatutan bagi calon Jaksa Agung.
Selain itu, Jaksa Agung tidak langsung dipilih oleh presiden seperti yang terjadi selama ini. Melainkan harus mengikuti fit and proper test di DPR. Konsepnya mirip seperti pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Presiden membentuk tim seleksi untuk memilih calon Jaksa Agung, lalu calon itu diserahkan ke DPR untuk melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan.
Melalui prosedur seleksi oleh tim independen dapat melihat dan menggali potensi yang dimiliki para calon Jaksa Agung. Memang, jaksa karier memiliki peluang besar menjadi calon Jaksa Agung.
“Jadi, tidak seperti sekarang, Jaksa Agung langsung dipilih oleh presiden,” ujar Hasrul Benny Harahap, Ketua Alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ini.
Editor : Ismail