Logo Network
Network

Inilah 6 Fakta Penetapan Firli Bahuri sebagai Tersangka Dugaan Kasus Pemeresan SYL

Felldy Aslya Utama
.
Kamis, 23 November 2023 | 15:00 WIB
Inilah 6 Fakta Penetapan Firli Bahuri sebagai Tersangka Dugaan Kasus Pemeresan SYL
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: KPK).

JAKARTA, iNewsMedan.id - Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11/2023).

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

6 fakta penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka

1. Terancam penjara seumur hidup

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli disangkakan pasal tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi atau suap hingga pemerasan.

"Sebagaimana Pasal 12 e atau pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 65 KUHP," ujar Ade saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/11/2023).

Ade menjelaskan, pada Pasal 12 B ayat 2 disebut ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Tak hanya itu, pasal itu juga mengatur pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

2. Barang bukti yang disita polisi

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti. Pertama dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023.

Selain itu, penyidik menyita salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK.

Penyidik juga menyita pakaian, sepatu maupun pin yang digunakan oleh Syahrul saat bertemu Firli di sebuah GOR buli tangkis pada Maret 2022. Lalu, penyidik menyita satu eksternal hard disk atau SSD dari penyerahan KPK berisi turunan ekstraksi data dari barbuk elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK.

Penyidik juga menyita terhadap ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli pada periode waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2022. Kemudian, penyidik menyita 21 unit handphone dari para saksi dan 17 akun email.

"4 unit flashdisk, 2 unit mobil, 3 e-money, 1 buah kunci atau remote keyless warna hitam bertuliskan Land Cruiser, 1 buah dompet bertuliskan Lady Americana USA berwarna cokelat berisikan 1 lembar holiday gateway voucher 100.000 spiralcare Traveloka," kata Ade.

"Kemudian dilakukan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK. serta beberapa surat atau dokumen lainnya dan barbuk lainnya," katanya.

3. Firli segera diperiksa sebagai tersangka

Polda Metro Jaya segera memanggil Ketua KPK Firli Bahuri usai ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan. Namun, Polda Metro Jaya belum memberikan informasi kapan Firli Bahuri akan diperiksa sebagai tersangka.

"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Ade.

Follow Berita iNews Medan di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini