get app
inews
Aa Read Next : KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar Terkait Kasus Suap Bupati Labuhanbatu

Inilah 6 Fakta Penetapan Firli Bahuri sebagai Tersangka Dugaan Kasus Pemeresan SYL

Kamis, 23 November 2023 | 15:00 WIB
header img
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: KPK).

4. Harta kekayaan Rp22,86 miliar

Menilik laman resmi elhkpn.kpk.go.id, total harta kekayaan Firli berjumlah Rp22.864.765.633 atau Rp22,86 miliar. Jumlah harta itu terdiri atas tanah dan bangunan.

Dalam LHKPN tersebut, Firli memiliki 8 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Bandarlampung dan Kota Bekasi. Jika di total, aset tanah dan bangunan milik Firli berjumlah Rp10.443.500.000.

Firli juga tercatat memiliki aset alat transportasi dan mesin senilai Rp1.753.400.000. Aset itu terdiri atas satu unit motor Vario tahun 2007 senilai Rp2,5 juta. Kemudian motor Yamaha Nmax tahun 2016 senilai Rp15 juta. Lalu satu unit mobil Toyota Innova Venturer tahun 2019 senilai Rp292 juta.

Selanjutnya satu unit mobil Toyota Camry tahun 2021 senilai Rp593 juta dan satu unit mobil Toyota LC 200 AT tahun 2012 seharga Rp850 juta.

Tak hanya itu, Firli memiliki aset lainnya berupa kas setara kas senilai Rp10.667.865.633. Jika di total, harta kekayaan Firli mencapai Rp22.864.765.633.

5. Firli tak terima status tersangka dan bakal beri perlawanan

Firli Bahuri tak terima ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Firli, Ian Iskandar.

"Yang pertama kami keberatan ya," kata Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Kamis (23/11/2023).

Dia mengklaim penetapan tersangka tersebut dipaksakan. Alat bukti juga disebut tak pernah diperlihatkan.

"Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," katanya.

Ia mengungkapkan, Firli juga akan memberikan perlawanan hukum. Namun, dia tidak membeberkan secara rinci bentuk perlawanan hukum tersebut. “Intinya kita akan melakukan perlawanan, itu saja,” katanya.

6. Siang terima penghargaan Kemenkeu, malam jadi tersangka

Penetapan tersangka diumumkan Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam. Di hari yang sama Firli baru saja mendapat penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Firli menerima penghargaan Anugerah Reksa Bandha dari Kemenkeu, Rabu (22/11/2023) siang. Firli menerima penghargaan bersama sejumlah instansi lainnya.

Dilansir dari laman resmi Kemenkeu, Anugerah Reksa Bandha merupakan bentuk penghargaan bagi para pemangku kepentingan di bidang pengelolaan kekayaan negara dan lelang yang telah bekerja kolaboratif mendukung optimalisasi aset negara.

Namun, hari Rabu tak berakhir manis bagi Firli. Malamnya, dia malah diumumkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut