Gegara Kecanduan Judi Online, Pria di Cianjur Gelapkan Uang Hasil Penjualan Toko Sebesar Rp8 Juta
Selasa, 19 September 2023 | 08:00 WIB
"Uang yang diambil pelaku sebesar Rp8 juta lebih, dan itu digunakan pelaku dugaanya untuk main judi online," kata Cahyadi.
Menurutnya, pelaku baru kali ini melakukan kejahatan penggelapan uang. Namun, pelaku sudah lama main judi online.
"Untuk perbuatannya, pelaku diterapkan Pasal 374 tentang penggelapan dengan diancam pidana penjara paling lama lima tahun," ucapnya.
Artikel ini telah terbit di halaman iNewsJabar.id dengan judul Kecanduan Judi Online, Kasir Toko Kue di Cianjur Nekat Gasak Uang Hasil Panjualan
Editor : Odi Siregar