CIANJUR, iNewsMedan.id - Polisi menangkap seorang kasir yang menggelapkan uang hasil penjualan toko kue sebesar Rp8 juta di Cianjur. Pelaku berinisial MR nekat mengambil uang itu lantaran kecanduan judi online.
Pelaku berhasil diamankan Polsek Kota setelah mendapat laporan dari pemilik toko kue. MR ditangkap di rumahnya di Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, tanpa perlawanan, Senin (18/9/2023).
Kapolsek Cianjur Kota, Kompol Cahyadi Mulya menyebutkan, pelaku MR bekerja di salah satu toko kue yang berada di Jalan Taifur Yusuf, Desa Bojongherang, Kecamatan Cianjur, sebagai kasir.
"Setelah viral di media sosial kami dari Polsek Cianjur Kota menerima laporan dari korban pemilik toko dan langsung mengamankan pelaku di rumahnya," ujar Cahyadi, Senin (18/9/2023).
Dari hasil pemeriksaan kepada penyidik, korban mengakui perbuatannya sudah menggelapkan uang. Pelaku yang bekerja sebagai kasir, tergiur dengan uang jutaan hasil pendapatan hari itu. Apalagi MR yang sudah keranjingan judi online sangat butuh untuk bermain judi.
"Uang yang diambil pelaku sebesar Rp8 juta lebih, dan itu digunakan pelaku dugaanya untuk main judi online," kata Cahyadi.
Menurutnya, pelaku baru kali ini melakukan kejahatan penggelapan uang. Namun, pelaku sudah lama main judi online.
"Untuk perbuatannya, pelaku diterapkan Pasal 374 tentang penggelapan dengan diancam pidana penjara paling lama lima tahun," ucapnya.
Artikel ini telah terbit di halaman iNewsJabar.id dengan judul Kecanduan Judi Online, Kasir Toko Kue di Cianjur Nekat Gasak Uang Hasil Panjualan
Editor : Odi Siregar