Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Sidang, Kuasa Hukum Eks Direktur PT GKS Laporkan Dugaan Kriminalisasi ke Komnas HAM
Advertisement . Scroll to see content

Gegara Kecanduan Judi Online, Pria di Cianjur Gelapkan Uang Hasil Penjualan Toko Sebesar Rp8 Juta

Selasa, 19 September 2023 | 08:00 WIB
  • author Ricky Susan
Gegara Kecanduan Judi Online, Pria di Cianjur Gelapkan Uang Hasil Penjualan Toko Sebesar Rp8 Juta
Ilustrasi judi online. (Foto: Shutterstock)

CIANJUR, iNewsMedan.id - Polisi menangkap seorang kasir yang menggelapkan uang hasil penjualan toko kue sebesar Rp8 juta di Cianjur. Pelaku berinisial MR nekat mengambil uang itu lantaran kecanduan judi online.

Pelaku berhasil diamankan Polsek Kota setelah mendapat laporan dari pemilik toko kue. MR ditangkap di rumahnya di Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, tanpa perlawanan, Senin (18/9/2023).

Kapolsek Cianjur Kota, Kompol Cahyadi Mulya  menyebutkan, pelaku MR bekerja di salah satu toko kue yang berada di Jalan Taifur Yusuf, Desa Bojongherang, Kecamatan Cianjur, sebagai kasir.

"Setelah viral di media sosial kami dari Polsek Cianjur Kota menerima laporan dari korban pemilik toko dan langsung mengamankan pelaku di rumahnya," ujar Cahyadi, Senin (18/9/2023).

Dari hasil pemeriksaan kepada penyidik, korban mengakui perbuatannya sudah menggelapkan uang. Pelaku yang bekerja sebagai kasir, tergiur dengan uang jutaan hasil pendapatan hari itu. Apalagi MR yang sudah keranjingan judi online sangat butuh untuk bermain judi.

Editor: Odi Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut