get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Penipuan Diduga Diistimewakan, Korban Bakal Lapor Kapolsek Tembung ke Propam

7 Tahun Kasus Penipuan 'Masuk Angin' di Medan: Korban Menanti Kepastian Hukum

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:57 WIB
header img
Ilustrasi penipuan. Foto: SINDOnews

MEDAN, iNewsMedan.id - Tujuh tahun sudah kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami Fitryah (41) bergulir tanpa kepastian hukum. Bahkan, tiga tahun pasca putusan praperadilan yang menyatakan penghentian penyidikan (SP3) tidak sah, berkas perkara masih belum dinyatakan lengkap (P-19) oleh Kejaksaan Negeri Medan. Kasus ini bermula dari laporan Fitryah pada Maret 2019 dengan nomor LP/528/III/2019/SPKT.

Pada 2022, Pengadilan Negeri Medan mengeluarkan putusan Praperadilan Nomor: 3/Pid.Pra/2022/PN Medan. Putusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa SP3 yang diterbitkan Polrestabes Medan pada 4 Oktober 2021 tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Hakim memerintahkan agar penyidikan kasus penipuan dan penggelapan ini dilanjutkan dan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Namun, hingga kini, berkas perkara tak kunjung rampung. Menurut keterangan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Deny Marincka, berkas perkara sudah bergulir sebelum ia menjabat. Pihaknya telah memberikan petunjuk kepada penyidik Polrestabes Medan untuk melengkapi alat bukti.

"Petunjuk hanya satu kali dan apabila penyidik belum bisa memenuhi petunjuk maka dilakukan koordinasi. Jika hasil koordinasi, penyidik tidak dapat memenuhi, maka berkas dikembalikan untuk menentukan sikap," kata Deny Marincka, Kamis (4/6/2025).

Deny Marincka menjelaskan bahwa penyidik Polrestabes Medan sudah berulang kali melimpahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Namun, berkas yang dikirim ternyata hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lama atau yang sudah dihentikan (SP3).

"Tim jaksa yang menangani kasus ini sampai 4 kali berganti, mulai Jaksa Evie Panggabean, Novita, Putra, Sopyan dan Reza. Cuma SPDP yang baru, tetapi isi BAP itu-itu saja," ungkap Deny Marincka selaku jaksa pengendali perkara pidana (Dominus Litis).

Deny menegaskan bahwa jaksa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan tambahan dalam perkara pidana umum, kecuali korupsi, karena penyidik tunggal adalah Polri. Ia juga membantah adanya indikasi peran serta atau keterlibatan jaksa lama untuk memengaruhi pendapat jaksa peneliti berkas saat ekspose di Kejari Medan.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut